Metode Kontrasepsi Darurat

Oleh :
dr.Gregorius Tanamas, SpOG

Kontrasepsi darurat dipergunakan untuk mencegah kehamilan sesaat setelah hubungan seksual tanpa proteksi. Keadaan ini misalnya pada korban pemerkosaan, gagal kontrasepsi (kondom bocor, lupa minum pil atau suntik kontrasepsi), dan kurangnya edukasi terhadap kesehatan reproduksi. Selain itu juga pada kondisi medis yang membuat kehamilan menjadi berisiko atau tidak layak untuk hamil, seperti penderita penyakit jantung, kanker, dan autoimun. Kontrasepsi darurat hanya dipergunakan sebagai metode sementara, bukan kontrasepsi rutin. [1,2]

Metode kontrasepsi darurat yang tersedia adalah pil kontrasepsi darurat (PKD) dan  alat kontrasepsi dalam rahim / AKDR-Cu (copper intrauterine device / copper IUD). Di Indonesia telah tersedia kontrasepsi darurat beserta pedoman penggunaannya, yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BKKBN. Pembelian PKD hanya bisa diakses secara terbatas, karena mempertimbangkan efek samping dan kontraindikasi obat, serta interaksi dengan beberapa obat lain bila dikonsumsi bersama. [3,4]

Indikasi Kontrasepsi Darurat

Referensi