Pedoman skrining kanker payudara dipublikasikan oleh United States Preventive Services Task Force (USPSTF) pada tahun 2024. Perubahan terbesar pada pedoman ini adalah rekomendasi yang menganjurkan semua wanita untuk menjalani skrining kanker payudara setiap 2 tahun sejak usia 40 tahun. Ini berbeda dari rekomendasi sebelumnya di tahun 2016 yang menyarankan pemeriksaan mamografi setiap 2 tahun mulai usia 50 tahun.[1]
Rekomendasi ini dimasukkan dalam Grade B menurut klasifikasi rekomendasi USPSTF. Ini berarti bahwa bukti derajat sedang menunjukkan adanya manfaat moderat dari tindakan skrining dua tahunan sejak usia 40 tahun.[1,2]
Tabel 1. Tentang Pedoman Klinis Ini
Penyakit | Kanker payudara |
Tipe | Diagnosis |
Yang Merumuskan | United States Preventive Services Task Force (USPSTF) |
Tahun | 2024 |
Negara Asal | Amerika Serikat |
Dokter Sasaran | Dokter Layanan Primer, Spesialis Onkologi, Spesialis Bedah. |
Penentuan Tingkat Bukti
Pedoman klinis ini mengukur tingkat bukti dengan melakukan tinjauan sistematik yang menilai efektivitas komparatif berbagai strategi skrining kanker payudara berbasis mamografi, meliputi usia mulai dan berhenti skrining, interval skrining, modalitas, dan penggunaan pencitraan tambahan.
Studi yang dimasukkan dalam analisis harus melaporkan deteksi dan distribusi stadium kanker payudara invasif yang berhasil terdeteksi melalui skrining. Selain itu, USPSTF juga menggunakan model kolaboratif dari CISNET untuk memproyeksikan manfaat dan risiko dari berbagai strategi skrining.[1,3]
Rekomendasi Utama untuk Diterapkan dalam Praktik Klinis Anda
Rekomendasi utama dalam pedoman skrining kanker payudara ini ditujukan bagi individu dengan jenis kelamin wanita, yang memiliki tingkat risiko rerata untuk kanker payudara. Rekomendasi utama pedoman ini antara lain:
- Skrining dengan mamografi dilakukan setiap 2 tahun sekali pada wanita usia 40 hingga 74 tahun. (Rekomendasi Grade B)
- Pada wanita usia 75 tahun ke atas, bukti yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan rasio manfaat dan risiko dari skrining dengan mamografi
- Pada wanita dengan jaringan payudara padat, bukti yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan rasio manfaat dan risiko dari perlunya skrining supplemental, menggunakan USG payudara atau MRI, setelah skrining mamografi yang negatif
- Potensi harm dari skrining mamografi yang perlu dipertimbangkan adalah hasil positif palsu, yang dapat berujung pada beban psikologis, penggunaan prosedur invasif yang sebenarnya tidak diperlukan, serta overdiagnosis dan overtreatment[1]
Perbandingan dengan Pedoman Klinis di Indonesia
Di Indonesia, pedoman klinis untuk skrining kanker payudara dipublikasikan oleh Menteri Kesehatan pada tahun 2018. Pedoman ini menyarankan skrining dilakukan dengan Periksa Payudara Sendiri (SADARI) yang dilakukan setiap bulan sejak usia 20 tahun, disertai Periksa Payudara Klinis (SADANIS) yang dilakukan setiap 3 tahun. Meski demikian, panduan ini tidak menyebutkan mengenai kapan skrining mamografi sebaiknya mulai dilakukan dan seberapa sering perlu diulangi.[4]
Sebagai pembanding lain, pedoman American College of Radiology (ACR) menganjurkan skrining mamografi dilakukan setiap tahun sejak usia 40 tahun pada wanita dengan tingkat risiko rerata. Rekomendasi ini serupa dengan American Cancer Society (ACS) yang juga menganjurkan skrining mamografi tahunan dimulai sejak usia 40 hingga 54 tahun. Menurut ACS, skrining 2 tahun sekali dapat dilakukan pada usia ≥55 tahun. Skrining dilanjutkan selama mungkin jika pasien memiliki kesehatan yang baik dan harapan hidup ≥10 tahun.[5,6]
Dalam pedomannya, USPSTF membahas alasan mereka menganjurkan skrining dua tahunan dibandingkan tiap tahun. Ini karena tidak ada uji klinis yang secara langsung membandingkan efikasi skrining tahunan dan dua tahunan. Data tahun 1990-an tidak menemukan perbedaan mortalitas kanker payudara antara skrining tahunan dan tiga tahunan. Berdasarkan analisis lanjutan panel ahli USPSTF, skrining dua tahunan memiliki keseimbangan manfaat dan risiko yang lebih baik dibandingkan skrining tahunan.[1]
Kesimpulan
Pedoman skrining kanker payudara ini dipublikasikan oleh United States Preventive Services Task Force (USPSTF). Rekomendasi utama pada pedoman ini antara lain:
- Skrining kanker payudara dilakukan setiap 2 tahun sekali mulai dari usia 40 tahun hingga 74 tahun pada wanita dengan tingkat risiko rerata.