Menjaga kerahasiaan pasien merupakan etika medis dan kewajiban hukum seorang dokter. Di Indonesia, rahasia kedokteran telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan turunannya. Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam bentuk Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) juga mengatur tentang rahasia kedokteran.
Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya (definisi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran).
Ruang Lingkup Rahasia Kedokteran
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
 
  Masuk dengan Email
 Masuk dengan Email 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 