Seringkali banyak user yang menanyakan tentang prosedur atau tata cara menggugurkan kehamilan tanpa adanya indikasi medis. Berikut pasal terkait yang mungkin...
Aspek Hukum Abortus Provocatus Criminalis - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Aspek Hukum Abortus Provocatus Criminalis
Seringkali banyak user yang menanyakan tentang prosedur atau tata cara menggugurkan kehamilan tanpa adanya indikasi medis. Berikut pasal terkait yang mungkin bisa jadi referensi TS untuk menjelaskan ke user terkait dengan abortus provokatus kriminalis.
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mungkin dari TS lain ada yg bisa menambahkan atau mengoreksi, silahkan dokš
Sepertinya saya tahu Anda, apakah dr. Fahri adalah lulusan universitas muslim indonesia makasar?