Alo Dokter. Dari aspek legal, apakah SIP kita harus dicabut ketika kita sudah tidak berpraktik di suatu klinik? Jika tidak, bolehkah SIP tersebut digunakan...
Apakah SIP harus dicabut ketika sudah tidak praktik di suatu klinik? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah SIP harus dicabut ketika sudah tidak praktik di suatu klinik?
Dibalas 05 Juli 2021, 09:17
Anonymous
Dokter Umum
Alo Dokter. Dari aspek legal, apakah SIP kita harus dicabut ketika kita sudah tidak berpraktik di suatu klinik? Jika tidak, bolehkah SIP tersebut digunakan sebagai persyaratan praktik di tempat lain? Terima kasih.
Dibuat 05 Juli 2021, 08:55
05 Juli 2021, 09:17
dr.Kemal Luthfan Hindami
Dokter Umum
Alo Dokter,
Apabila sudah tidak berpraktik di suatu klinik, sebaiknya SIP dicabut karena bisa disalahgunakan (misalnya untuk kepentingan kapitasi BPJS). Apabila ingin berpraktik di tempat lain, maka harus membuat SIP baru lagi. Pembuatan SIP adalah berdasarkan tempat praktik. Bila praktik di dua tempat, maka legalitas harus memiliki dua SIP.
Apabila sudah tidak berpraktik di suatu klinik, sebaiknya SIP dicabut karena bisa disalahgunakan (misalnya untuk kepentingan kapitasi BPJS). Apabila ingin berpraktik di tempat lain, maka harus membuat SIP baru lagi. Pembuatan SIP adalah berdasarkan tempat praktik. Bila praktik di dua tempat, maka legalitas harus memiliki dua SIP.