Apakah SIP harus dicabut ketika sudah tidak praktik di suatu klinik? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter. Dari aspek legal, apakah SIP kita harus dicabut ketika kita sudah tidak berpraktik di suatu klinik? Jika tidak, bolehkah SIP tersebut digunakan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah SIP harus dicabut ketika sudah tidak praktik di suatu klinik?

    Dibalas 05 Juli 2021, 09:17
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo Dokter. Dari aspek legal, apakah SIP kita harus dicabut ketika kita sudah tidak berpraktik di suatu klinik? Jika tidak, bolehkah SIP tersebut digunakan sebagai persyaratan praktik di tempat lain? Terima kasih.

05 Juli 2021, 09:17
Alo Dokter,
Apabila sudah tidak berpraktik di suatu klinik, sebaiknya SIP dicabut karena bisa disalahgunakan (misalnya untuk kepentingan kapitasi BPJS). Apabila ingin berpraktik di tempat lain, maka harus membuat SIP baru lagi. Pembuatan SIP adalah berdasarkan tempat praktik. Bila praktik di dua tempat, maka legalitas harus memiliki dua SIP.