Alodokter, mohon infonya bagi dokter yang pernah buka praktek pribadi dan kerjasama dengan BPJS, bisa bagi pengalamannya, untuk info syarat dan cara...
Buka praktek pribadi yang bekerjasama dengan BPJS - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Buka praktek pribadi yang bekerjasama dengan BPJS
Dibalas 18 April 2024, 19:38
Anonymous
Dokter Umum
Alodokter, mohon infonya bagi dokter yang pernah buka praktek pribadi dan kerjasama dengan BPJS, bisa bagi pengalamannya, untuk info syarat dan cara ngurusnya bisa dicari dimana ya? Terimakasih TS
Dibuat 04 Oktober 2022, 08:12
05 Oktober 2022, 08:24
dr. Hudiyati Agustini
Dokter Umum
ALO Dokter, dokter praktik perorangan yang ingin bekerja sama dengan BPJS harus memenuhi nerbagai syarat, antara lain memiliki SIP, NPWP, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, bidan, dan jejaring lainnya, serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.
Dapat cek di sini: https://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/hfis/
27 Februari 2023, 18:19
dr.Monika Akma
Dokter Umum
Mau tanya dok? Apakah kerjasama dengan bidan jejaring itu wajib atau boleh tidak dok?
27 Februari 2023, 22:16
dr.Nur Alty Fitrianti
Dokter Umum
ALO dokter. Ijin menambahkan dokter. Selain syarat yang sudah dijelaskan sejawat dokter Bila dalam praktek nya nanti ada tindakan. Harus memiliki kerjasama pengelolaan limbah medisnya. Bisa dilakukan kerjasama dengan puskesmas terdekat dok.
Untuk kerjasama mitra bidan akan meningkat nilai kapitasinya dok.
Terimakasih banyak .🙏🙏
Untuk kerjasama mitra bidan akan meningkat nilai kapitasinya dok.
Terimakasih banyak .🙏🙏
27 Februari 2023, 20:13
dr.Jimmy
Dokter Umum
Kerja sama bidang jejaring tidak wajib dok. Namun sayang sekali kalau ga ada. Klaim non kapitasi Usg, anc ada disana
10 April 2023, 19:53
dr. I MADE ADITHYA DIAN NUGRAHA
Dokter Umum
Ijin tanya untuk klaim non kapitasi, apakah dokter mendapat bayaran? Atau cuma bidan saja? Tmksi
28 Februari 2023, 10:26
dr.Monika Akma
Dokter Umum
Terima kasih buat dokter semua atas penjelasannya.
12 April 2023, 09:49
dr.Jimmy
Dokter Umum
Tergantung perjanjian kerja sama dok.
Misalkan statusnya benar2 kerja sama. , maka ya bidan nya yang dapat klaim atas non kapitasi ANC, PNC dan KN/KF.. Kecualu untuk TM1 / TM 3 , itu ada klaim USG , itu harus dokter. Jika statusnya dokter memperkejakan bidan tersebut, ya disesuaikan dengan tarif normal gaji aha dok. Karena kan masih masuk pelayanan umum.
Misalkan statusnya benar2 kerja sama. , maka ya bidan nya yang dapat klaim atas non kapitasi ANC, PNC dan KN/KF.. Kecualu untuk TM1 / TM 3 , itu ada klaim USG , itu harus dokter. Jika statusnya dokter memperkejakan bidan tersebut, ya disesuaikan dengan tarif normal gaji aha dok. Karena kan masih masuk pelayanan umum.
18 April 2024, 19:38
dr. Vivi Melinda
Dokter Umum
Izin ikut bertanya dok.
Kalau peraturan sekarang untuk pengisian INM praktik dokter harus berapa lama dok baru bisa mengajukan kerjasama BPJS?
Kalau peraturan sekarang untuk pengisian INM praktik dokter harus berapa lama dok baru bisa mengajukan kerjasama BPJS?