Alo dokter, izin bertanya.Apakah dari kalian khususnya TS dokter umum pernah mendapatkan pasien dengan diagnosa Drug abuse?Jika yaa, apakah hal ini di cover...
Dilema BPJS dalam mengcover pasien dgn Diagnosa Drug Abuse - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Dilema BPJS dalam mengcover pasien dgn Diagnosa Drug Abuse
Alo dokter, izin bertanya.
Apakah dari kalian khususnya TS dokter umum pernah mendapatkan pasien dengan diagnosa Drug abuse?
Jika yaa, apakah hal ini di cover BPJS?
Saya pernah ketemu pasien yg datang ke FKTP mengeluh sering sakit dan demam jika tdk konsumsi obat antipsikotik, sebelumnya pasien tdk pernah punya riwayat gangguan jiwa. Lalu saat itu juga TS dokter umum merujuknya ke Sp.KJ dgn diagnosa Drug Abuse, padahal kita tahu utk pasien dgn DD drug abuse tdk di cover oleh BPJS, tapi ko muncul di komputer dan dapat dicetak.
Menurut kalian gimana?
Thank's
Setuju Dok, maaf sebelumnya sy bingung apabila diagnosis drug abuse ini gak masuk coding dalam database pelayanan BPJS. Melihat kasus di puskesmas PTT sy dulu kedapatan pasien dengan drug abuse (ketergantungan diazepam, kokain +alkohol). Saya rujuk ttp masuk dalam data tsb Dok? Apakah memang saya yg salah interpretasi? Terimakasih banyak dok
Nah ini dok yg sering jadi kendala y, di coding salah, g dikasi coding salah... saya g tau juga sih apakah ada keluwesan dari verifikator lokal BPJS terkait hal ini. Atau barangkali disini ada dari BPJS mungkin juga bisa urun pendapat 😊
Dirujuk sudah benar dok, kalau salah interpretasi jg gpp dok, nanti kan ada proses verifikasi nya lg. Klo salah psti balik karena g bisa di klaim kan.
Sekedar info bahwa deputi rehabilitasi BNN mengusulkan revisi dari Perpres No. 111 tersebut, entah apakah sudah ada realisasi atau belum. Kalau ada artinya sooner or later drug abuse & segala bentuk rehab nya akan dicover sepenuhnya oleh BPJS.
Nice info.
Alo dokter, izin bertanya.
Apakah dari kalian khususnya TS dokter umum pernah mendapatkan pasien dengan diagnosa Drug abuse?
Jika yaa, apakah hal ini di cover BPJS?
Saya pernah ketemu pasien yg datang ke FKTP mengeluh sering sakit dan demam jika tdk konsumsi obat antipsikotik, sebelumnya pasien tdk pernah punya riwayat gangguan jiwa. Lalu saat itu juga TS dokter umum merujuknya ke Sp.KJ dgn diagnosa Drug Abuse, padahal kita tahu utk pasien dgn DD drug abuse tdk di cover oleh BPJS, tapi ko muncul di komputer dan dapat dicetak.
Menurut kalian gimana?
Thank's
Izin dok, ada yg ingin saya konfirmasi mengenai hal ini barangkali dokter memiliki data, diantaranya:
1. Pemberian antipsikotik atas indikasi apa?
2. Apakah yg diberikan benar golongan antipsikotik atau sedatif hipnotik, stimulan, atau yg lain?
Hai dok, terima kasih sudah ikut menjawab.
Saya tdk terlalu jelas sih dok mendengarnya, karena pasien ini ada di loket RS (saat itu saya tdk sengaja mendengarkan petugas loket menolak pasien tsb), Tapi dari surat rujukan yg ia bawa saat di loket pendaftaran RS, surat rujukan itu benar dari puskesmas dgn diagnosis awal drug abuse. Perbincangan saya dgn pasien itu hanya selewat dok, dan dia menyebutkan bahwa dia ketergantungan obat golongan psikotik (tapi saya lupa menanyakan obat psikotik apa yg di maksud).
Yg agak janggal disini adalah pasien mampu menjelaskan pemberian antipsikotik, dalam asumsi saya tidak mungkin tanpa adanya indikasi khusus seseorang mengkonsumsi obat tersebut. Kalaupun jadinya demam & pusing yg tidak membaik dengan obat, kategori withdrawal zat sudah ada.
Screening berikutnya perlu dilakukan tes WHO-Assist, sambil dilakukan psikometri.
Catatan penting adalah, hati2 pada pengguna zat (terlepas benar atau tidak keterangan dari pasien dalam kasus yg dokter sampaikan, ataukah SpKJ sebelumnya memberikan antipsikotik tanpa indikasi), please must be aware kecenderungan manipulatif dari pasien y dok, kemungkinan gangguan kepribadian ambang belum bisa disingkirkan. Sangat rentan melakukan "play victim".
Izin menyimak & memberi ulasan, mungkin agak menyimpang namun masih terkait. Tahun 2016 saya pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan karena tuntutan pasien yg melaporkan & memperkarakan tidak terima BPJS tidak bisa dipakai utk kasus drug abuse (kasus berhenti internal RS via mediasi, gugatan dicabut, namun itu cukup melelahkan mental karena saya masih menjadi peserta didik program spesialis).
Saya baca dasar UU nya ada di Pasal 25 ayat 1 poin (i) dalam Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan/ alkohol.
Berpijak dari situ jelas khusus kasus drug abuse (kode F1 utk ICD-10) tidak dicover BPJS.
Jika coding masih ada & tercetak nantinya pasti ada audit diatas (untuk ini saya kurang tau), bisa dikonfirmasi ke yg berwenang.
Setuju Dok, maaf sebelumnya sy bingung apabila diagnosis drug abuse ini gak masuk coding dalam database pelayanan BPJS. Melihat kasus di puskesmas PTT sy dulu kedapatan pasien dengan drug abuse (ketergantungan diazepam, kokain +alkohol). Saya rujuk ttp masuk dalam data tsb Dok? Apakah memang saya yg salah interpretasi? Terimakasih banyak dok
Izin menanggapi. Untuk coding diagnosa icd 10 F10 sampai dengan F19. Sebenarnya sangat spesifik mengenai penggunaan obat apa yang di gunakan. Memang sebaiknya dari FKTP akan sangat membantu jita diketahui dgn pasti pasien tersebut menggunakan obat apa sehingga dapat di koding dengan tepat
Berikut saya lampirkan icd 10 sebagai gambaran
Izin dok, ada yg ingin saya konfirmasi mengenai hal ini barangkali dokter memiliki data, diantaranya:
1. Pemberian antipsikotik atas indikasi apa?
2. Apakah yg diberikan benar golongan antipsikotik atau sedatif hipnotik, stimulan, atau yg lain?
Sebenarnya kasus yg saya share disini adalah pertanyaan dari TS lain, lalu saya coppas disini karena saya sendiri juga bingung dgn kebijakan BPJS.
Semoga ada juga dari pihak BPJS yg bisa bantu meluruskan beberapa hal disini
Terima kasih all
Semoga bermanfaat
Alodokter, izin urun pendapat.
Kalau dari pengalaman saya dok, apabila pasien di-DD dengan drug abuse perlu pertimbangan terhadap aspek-aspek psikologis pasien yang harus segera ditangani dan dirujuk apabila ada potensi membahayakan diri pasien dan lingkungan dengan munculnya gejala abnormalitas perilaku hingga psikosis berat. Karena setau saya drug abuse ini memang sering disertai pada pasien dengan gejala depresi ringan-sedang, dan penggunaan zat-zat narkotik yang perlu "rehabilitasi medis". Jika saya menemui pasien dgn anamnesis yang menjurus ke arah depresi, saya pertimbangkan rujuk ke Sp.KJ dan (CMIIW) untuk drug abuse itu dicover dalam BPJS karena perlu rehabilitasi untuk perilaku nya tsb Dok.
Panduan pelayanan BPJS tentang rehabilitasi medis. (Bisa dicek dibwah)
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0455038740193d957326594ea0d87b5e.pdf
Semoga bermanfaat
Tapi dok, kalau seandainya ada dokter Sp.KJ yg menerima pasien tsb dan mengganti DD menjadi Depresi misalnya dgn alasan kasihan kepada pasien supaya si pasien ini tercover dan ai dokter juga di bayar oleh BPJS, menurut dokter etis atau tdk?