Kementerian Kesehatan Memberikan Keringanan untuk Perpanjangan SIP sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024Ini bukan pemutihan, tetapi keringanan...
Informasi Penting untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Seluruh Indonesia - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Informasi Penting untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Seluruh Indonesia
Kementerian Kesehatan Memberikan Keringanan untuk Perpanjangan SIP sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024
Ini bukan pemutihan, tetapi keringanan dalam memenuhi Syarat Kegiatan Pendidikan (SKP) yang dibutuhkan.
Tenaga kesehatan dan tenaga medis harus tetap memenuhi SKP, namun waktu penuhannya diperpanjang sampai 31 Desember 2024.
Setelah SKP terpenuhi, SIP perpanjangan dapat dikeluarkan.
Cara untuk Perpanjangan SIP:
1. Anda dapat mengajukan perpanjangan melalui dinas kesehatan atau dinas PTSP kabupaten/kota dengan melampirkan bukti pencapaian SKP yang cukup.
2. Jika SKP belum terpenuhi hingga 31 Desember 2024, Surat Tanda Registrasi (STR) Anda akan dinonaktifkan sementara. SIP yang sudah diterbitkan juga bisa dinyatakan tidak berlaku atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
Setelah SKP terpenuhi, STR Anda akan diaktifkan kembali secara otomatis.
Ayo, semangat untuk mengumpulkan SKP Anda!
Salam,
Yusuf Haz Condeng