Alo Dr. Sonny. Sp B, Pada kasus ingrown nail, apakah ektraksi kuku dapat dilakukan oleh dokter umum atau mesti dirujuk ke spesialis bedah? lalu bila ada...
Ekstraksi kuku pada penanganan kasus ingrown nail aoakah dapat dilakukan oleh dokter umum - Bedah Ask The Expert - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Ekstraksi kuku pada penanganan kasus ingrown nail aoakah dapat dilakukan oleh dokter umum - Bedah Ask The Expert
Alo Dr. Sonny. Sp B,
Pada kasus ingrown nail, apakah ektraksi kuku dapat dilakukan oleh dokter umum atau mesti dirujuk ke spesialis bedah? lalu bila ada infeksi pada kuku, apakah boleh langsung ekstraksi kuku atau diberi obat dan dilakukan ekstraksi bila tanda infeksinya sudah membaik dok?
ALO, Dokter Pika! Terima kasih atas pertanyaan nya. Pada kondisi in grown nail, direkomendasikan untuk dilakukan tindakan esktraksi kuku parsial (Rozer plasty) yang boleh dilakukan oleh dokter umum dok. Untuk terapi obat antibiotik dapat diberikan pada indikasi adanya infeksi ya dok, misalnya terdapat pus. Namun tindakan Rozer plasty tetap dilakukan dok. Berikut saya berikan link teknik Rozer plasty ya dok: https://www.alomedika.com/tindakan-medis/bedah-minor/ekstraksi-kuku/teknik