Salam dok, ijin bertanya mengenai masalah jaminan kesehatan pasien, karena berhubungan dengan keselamatan dan prognosis pasien. Pasien DM tipe 2 datang ke...
Jaminan kesehatan pasien apakah dapat diurus saat sudah dirawat di Rumah Sakit - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Jaminan kesehatan pasien apakah dapat diurus saat sudah dirawat di Rumah Sakit
Salam dok, ijin bertanya mengenai masalah jaminan kesehatan pasien, karena berhubungan dengan keselamatan dan prognosis pasien. Pasien DM tipe 2 datang ke klinik swasta (dgn fasilitas kesehatan terbatas) dengan suspek KAD, pasien kami rencanakan rujuk ke RS, namun pasien menolak rujuk saat itu juga (walau sudah dijelaskan urgensi, risiko dan komplikasinya). Alasan pasien adalah pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan (baik JKN PBI maupun non-PBI) dan saat ini SKTM miliknya sudah tidak berlaku/tidak bisa dipakai lagi (area Bekasi). Pasien mengatakan akan berusaha mengaktifkan jaminan kesehatannya dalam beberapa hari.
Hal yang saya ingin tanyakan adalah, apakah dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat ditangani dahulu di RS, baru saat opname baru diurus jaminan kesehatannya (tanpa harus menunggu pengaktifan BPJS Kesehatan 2 minggu dahulu), atau apakah memungkinkan, dgn prosedur tertentu, pasien-pasien kurang mampu (yg blm terdaftar JKN) ditangani dahulu karena kegawatannya dan masalah biaya kesehatan ditanggung oleh pemda?
Terimakasih atas kesempatan berdikusi ini .
Izin ikut berdiskusi ya. Setahu saya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.4, tahun 2018, pasal 9-10: Rumah sakit berkewajiban untuk melayani pasien tidak mampu dan berkewajiban menangani kasus gawat darurat tanpa uang muka.
Namun hal ini mungkin kembali lagi pada kebijakan RS masing-masing dan juga pemda masing-masing.
Perihal pasien yg tidak punya jaminan kesehatan, semua tergantung kebijakan rumah sakit masing2. Saran saya sebaiknya rumah sakit swasta berkordinasi dengan dinas kesehatan apakah pemda mengalokasikan dana utk pelayanan pasien tanpa jaminan kesehatan tapi memiliki KTP daerah tersebut, untuk dirawat di faskes swasta. Tanyakan juga batasan perawatannya.
Jika kasusnya masih bisa dirawat di Puskesmas, tidak ada salahnya pasien di arahkan ke puskesmas rawat inap. Sebab setau saya sekarang hampir semua pemda menggratiskan pelayan pelayanan di puskesmas sepanjang memiliki KTP daerah tersebut.
Tapi tentunya semua tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Semoga membantu