Mohon pencerahannya TS dan senior, mengenai kompetensi dan kewenangan Dokter Umum dalam penapisan kanker serviks? Dalam skdi dikatakan kompetensi 4A, namun...
Kompetensi dan kewenangan dokter umum untuk melakukan skrining kanker serviks - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kompetensi dan kewenangan dokter umum untuk melakukan skrining kanker serviks
Mohon pencerahannya TS dan senior, mengenai kompetensi dan kewenangan Dokter Umum dalam penapisan kanker serviks?
Dalam skdi dikatakan kompetensi 4A, namun pada PMK 29 tahun 2019 dikatakan skrining dilakukan oleh dokter/bidan terlatih.
1. Pelatihan darimana yang diakui oleh Kemenkes?
2. Apakah harus pelatihan dari dinas kesehatan setempat? Ataukah pelatihan selama masa pendidikan profesi dokter (koas) sudah cukup?
3. Jika yg dimaksud dokter terlatih menurut PMK 29 tahun 2017 adalah pelatihan khusus by dinas apakah menurut TS ini justru membatasi kewenangan Dokter Umum dan tidak memaksimalkan SDM berkompetrn yang ada dan telah diakui oleh KKI (dengan kata lain SKDI yg dikeluarkan oleh KKI tidak dipertimbangkan oleh Kemenkes)
Mohon pendapat sejawat
BTK coll
Alo Dok,
Sekedar sharing dari hasil konsultasi dengan beberapa teman saya yang berlatar pendidikan hukum bahwa undang-undang memang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan menteri. Namun, jika ada peraturan khusus yang mengatur tentang sesuatu maka yang berlaku aturan tersebut. Dalam hal ini, SKDI memang tertuang dalam UU Praktik Kedokteran namun karena ada aturan Permenkes tsb yang mengatur lebih rinci maka yang berlaku adalah aturan Permenkes dok CMIIW.
Saya Ikut Sumbang Pendapat..Aturan Lebih Rinci Tersebut Seharusnya Setara.. Dan Bila Ada Peraturan Lain , Seyogyanya Peraturan Tersebut Tidak Berbeda Apalagi Bertentangan Dengan Undang Undang, Yang Notabene Lebih Tinggi...Jadi Menurut Saya, Jika Kita Berpatokan Tentang Kewenangan Kita Kepada Undang Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Itu Sudah Aman...
Demikian Pendapat Saya Dokter...
Salam Sejawat...
🙏🙏🙏
Izin share ya dok
Betul dok , pemeriksaan IVA memang kompetensi 4A.
Sepengetahuan saya, Disini pengertian kompetensinya hanya smpai penegakan diagnosa saja dok. Bukan sampai terapi. Namun tindakannya saja.
Jadi keilmuan dari koskap pun sudah cukup, karena bidan pun melalukan hal ini smpai selesai.
Berbeda jika halnya adalah suatu diagnosa, misalnya Ca Cerviks stadiun 1-2 maka tentu kompetensinya bukan 4A lagi, dan dokter dengan pelatihan yg tertentu yg boleh melakukan tindakan cryo. Pada bbrpa puskesmas tertentu daerah saya, bbrpa dokter ada yg terlatih untuk hal ini.
Cmiiw.
Benar sekali dr. Jimmy!
Untuk pengertian kompetensi IVA untuk suatu prosedur/tindakan medis adalah mampu melakukan secara mandiri. Hal ini yang mungkin menjadi dasar kata 'terlatih' di pasal tersebut.. Bukannya harus mengikuti pelatihan tertentu.. Karena kalau memang harus mengikuti pelatihan, pasti ada pasal spesifik yang mengatur mengenai pelatihannya dan pelatihan seperti apa yang diakui.
CMIIW jika ada dokter yang menguasai aspek hukumnya dan memiliki interpretasi yang berbeda.
Selamat sore Dokter, jadi memang benar ya Dok kompetensi 4A artinya dokter mampu membuat diagnosis klinik dan membuat penatalaksanaan penyakit secara mandiri dan tuntas.
Namun, di SKDI juga disebutkan kita memiliki area pengembangan diri dan mawas diri dengan mempraktikkan belajar sepanjang hayat dan mengembangkan pengetahuan. Jadi tidak ada salahnya melakukan pelatihan berulang Dokter.
Ini mungkin IMHO ya Dok, pelatihan yang bisa diikuti adalah yang sudah mendapat izin dan SKP dari IDI. Untuk istilah terlatih mungkin jika sudah lulus makan seharusnya memang sudah mampu, namun dengan melakukannya secara berulang dan diiringi dengan latihan akan menjadi terlatih ya Dokter.
Mungkin ada TS lain yang ingin menambahkan atau mengoreksi, CMIIW.
Alodokter, izin urun diskusi.
Saya malah menduga itu hanya masalah redaksional terkait istilah "terlatih" dok.
IMHO.. Perlu melihat penjelasan lanjutan, biasanya ada subbab peraturan. Dokter yg terdaftar di bawah payung KKI pun sebenarnya sudah dalam keadaan terlatih untuk kompetensi karena ada beberapa pelatihan dan SKP yang sudah diambil.
Mungkin teman² sejawat yang mengerti kaedah hukum bisa meluruskan dengan mencantumkan pasal terkait.
cmiiw dok