Assalamualaikum Salam sejawat.Setelah sekian lama vakum menulis akibat kesibukan pribadi, kali ini saya mencoba membuat tulisan tentang bagaimana cara...
Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri yang Belum Memiliki Registrasi FASYANKES. - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri yang Belum Memiliki Registrasi FASYANKES.
Assalamualaikum
Salam sejawat.
Setelah sekian lama vakum menulis akibat kesibukan pribadi, kali ini saya mencoba membuat tulisan tentang bagaimana cara mendapatkan SIP bagi praktik mandiri yang belum memiliki kode fasyankes. Tulisan inj saya buat karena lumayan banyak teman yang menanyakan perihal ini kepada saya pribadi.
Demi ketertiban dan kepatuhan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang kesehatan, kemenkes selaku induk tenaga kesehatan membuat kebijakan bahwa setiap praktik mandiri baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan mewajibkan memiliki dan terdaftar kode fasyankesnya. Entah karena sosialisasinya yang kurang masif, atau karena terlalu abainya kita akibat kesibukan masing-masing membuat masih banyak diantara kita yang belum mengerti tentang aturan ini. Tanpa memperpanjang pembahasan berikut adalah langkah yang harus sejawat lakukan jika ingin praktik mandiri yang kebetulan belum memiliki kode fasyankes.
1. Silahkan ajukan permohonan user penggunaan Aplikasi Registrasi Fasyankes Online pada link https://registrasifasyankes.kemkes.go.id
Lalu daftar kan akun sejawat dengan mengisi data yang diminta secara online.
2. Dalam waktu 3 sampai 7 hari kerja, akan masuk email dari regfasyankes. Jika tidak ada email yang masuk, silahkan lihat pada bagian SPAM email. Silahkan klik link verifikasi nya. (Gambar 1).
3. Silahkan log in pada laman poin pertama menggunakan akun email yang didaftarkan lalu pilih menu Registrasi Praktik Mandiri.(Gambar 2)
4. Silahkan isi satu persatu menu yang diminta seperti REGISTRASI, ALAT KESEHATAN, OBAT, DOKUMENTASI.
Perhatikan contoh dokumen yang diminta serta upload data yang diminta. (Gambar 3)
5. Setelah semua diisi, silahkan klik print QR. setelah melakukan itu silahkan tunggu 3 sampai 7 hari kerja proses verifikasinya. Umpan balik verifikasi akan dikirim melalui email dan juga akan tertampilkan pada laman Web regfasyankes nya.
6. Jika dokumen nya perlu perbaikan silahkan lakukan perbaikan. Jika Sudah mendapatkan KODE FASYANKES berupa 11 NOMOR ANGKA, SIMPAN BAIK-BAIK karena ini adalah nomor unik milik kita.
7. Silahkan hubungi dinas kesehatan bagian SDMK untuk penerbitan akun SISDMK milik faskes kita yang telah teregistrasi.
Perihal langkah selanjutnya insyaallah akan saya buat lanjutan nya.
Salam sejawat
Saya ada SIP praktek mandiri yang keluar sejak juli 2024, kebetulan juga saya kurang tahu kalau harus didaftarkan sendiri fasyankesnya waktu itu, lalu belum saya masukkan juga di web sdmk untuk data pekerjaan karena masih praktek di 1 klinik, saya pikir otomatis sudah ada fasyankesnya seperti tempat praktek sebelumnya. Baru di tahun 2025 kemarin saya coba masukkan ternyata fasyankes/unit pelayanan tidak ada. Saya sudah registrasi ke regfasyankes, katanya harus tunggu info dari dinkes setempat ya Dok untuk verifikasinya? Masalahnya sudah berbulan2 saya coba tanyakan ke admin dinkes daerah saya, sampai skrg tidak ada jawaban, malah tidak pernah direspon lagi. Mohon pencerahannya Dok, apa bisa daftar sendiri atau memang harus melalui dinkes. Terima kasih Dokter 🙏🏼