Alo Dokter, mau bertanya untuk operasi bedah plastik pada kelainan kongenital seperti polidaktili apakah di tanggung oleh BPJS? Terima kasih..
Apakah operasi bedah plastik untuk kelainan kongenital ditanggung BPJS? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah operasi bedah plastik untuk kelainan kongenital ditanggung BPJS?
Alo Dokter, mau bertanya untuk operasi bedah plastik pada kelainan kongenital seperti polidaktili apakah di tanggung oleh BPJS? Terima kasih..
Alo dokter, berikut ini aturan besar klaim BPJS
- Operasi yang terjadi akibat terjadinya kecelakaan.
Jenis operasi ini akan ditanggung pihak Jasa Raharja selaku petugas yang berwenang.
- Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik.
Tindakan operasi ini biasanya karena adanya bekas luka (keloid) dan yang lainnya yang sifatnya tidak membahayakan atau mengganggu kesehatan. Namun, jika ternyata keloid tersebut mengganggu kesehatan pasien, operasi tersebut akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan.
- Operasi akibat tindakan yang melukai diri sendiri.
Jenis operasi ini biasanya terjadi akibat adanya tindakan keteledoran atau ketidakhati-hatian yang mengakibatkan luka, misalnya terkena petasan dan yang lainnya.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri.
Sudah tentu tidak ditanggung sebab berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak sesuai atau menyalahi prosedur yang semestinya.
Untuk ini, ada hubungannya dengan tidak diurusnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam waktu 3 x 24 jam sejak dirawat di rumah sakit.
Jadi, polidaktili di klasifikan sebagai operasi yang mengandung estetika saja ya dok, kecuali sangat menggangu kehidupan pasien dan meningkatkan mortalitas.
alasan utama polidaktili termasuk estetika, dikarenakan tidak mengganggu tumbuh kembang anak alias kehidupan pasien. CMIIW ya dok. Bisa langunng kunjungi PPK dan kantor BPJS daerah terdekat untuk konfirmasi terkait hal ini.
Selama saya berpraktik sbg dokter Bedah Plastik, dari beberapa pasien polidaktili yang saya tangani, ada 1 kasus pasien dengan jaminan BPJS.
Saat itu pertimbangan dilakukan tindakan rekonstruksi adalah adanya deformitas disertai gangguan fungsi gerak dan keluhan nyeri pada posisi tertentu. Selain itu, pada kasus tersebut, pasien mengalami depresi klinis karena di-bully teman-teman akibat kelainan yang dialami.
Menurut saya, memang perlu dilakukan penilaian yg jeli utk tiap kasus ya. Tidak semua kasus polidaktili dapat digeneralisasi lalu dianggap sebagai kasus estetik.
Untuk lebih rincinya, mungkin dapat didiskusikan dng penanggungjawab casemix BPJS Kesehatan di RS tempat Dokter berpraktik.
Semoga infonya bermanfaat.
Terima kasih
Wah, terimakasih Dokter, memang harus diteliti lagi case by casenya.