Alo, sejawat dokter!Sehubungan dengan diresmikannya Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, dengan...
Panduan Peresepan Online - Update sesuai PERBPOM No.8 Tahun 2020 - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
- 1. tramadol;
- 2. triheksifenidil;
- 3. klorpromazin;
- 4. amitriptilin;
- 5. haloperidol; dan/atau
- 6. dekstrometorfan (untuk bagian ini kami rinci dengan mengacu pada PERBPOM No.10 tahun 2019)
Panduan Peresepan Online - Update sesuai PERBPOM No.8 Tahun 2020
Alo, sejawat dokter!
Sehubungan dengan diresmikannya Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, dengan ini Saya lampirkan update Panduan Peresepan Online ALODOKTER.
Adapun hal yang menjadi sorotan, yaitu golongan obat yang tidak boleh diedarkan secara online yang lebih rinci dari rancangan peraturan sebelumnya, sebagai berikut:
Golongan Obat ini dilarang untuk diedarkan secara online:
1. Obat Keras yang termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT), yaitu:
2. Obat yang mengandung prekursor farmasi
3. Obat untuk disfungsi ereksi
4. Sediaan injeksi selain insulin untuk pemakaian sendiri (sebelumnya tidak ada pengecualian)
5. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan
6. Narkotika
7. Psikotropika
8. Kosmetika sediaan kulit yang mengandung aplha hydroxi acid (AHA) >10%
9. Kosmetika sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide >6%
Demikian dapat Saya sampaikan.
Mohon dapat diperhatikan, khususnya bagi para sejawat yang melayani di Chat Bersama Dokter :)
Salam hormat,
dr. Alni Magdalena
Head of Medical Community-Operations
Apakah tulisan ini boleh di screenshot dan ditunjukan ke user yg terus menerus meminta obat?
Mhn selnjutnya ttg telemedicine...pasien dan dokter?
Terima kasih dr. Alni,
Izin menambahkan untuk poin obat yang mengandung prekursor farmasi dapat dilihat pada PerBPOM 40 tahun 2013 tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat yang Mengandung Prekursor Farmasi.
Berikut link website BPOM yang berisi beberapa ketentuan terbaru dari BPOM https://jdih.pom.go.id/