Pemakaian Ventilator Mekanik terutama lebih dari 96 jam adalah koding tertinggi dalam pelayanan pasien JKN, karenanya pasti mendapat perhatian khusus dari...
Pelayanan Ventilator Mekanik pasien jaminan JKN - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
- Pelayanan ventilasi mekanik sesuai ketentuan
- Indikasi pemasangan venti sesuai ketentuan
- Memiliki PPK untuk kasus-kasus venti sesuai diagnosa utama
- Monitoring pasien dengan ventilator lengkap tercatat
- Kompetensi SDM dan rasio SDM sesuai ketentuan
- Perbandingan perawat dengan pasien ventilasi mekanik 1:1 dan 1:2 untuk pasien tanpa ventilasi mekanik
- PNPK tata laksana anestesiologi dan terapi intensif 2022
- TKMKBPUSAT tahun 2024
- Kepmenkes 1178 tahun 2010
Pelayanan Ventilator Mekanik pasien jaminan JKN
Pemakaian Ventilator Mekanik terutama lebih dari 96 jam adalah koding tertinggi dalam pelayanan pasien JKN, karenanya pasti mendapat perhatian khusus dari verifikator BPJS Kesehatan. Jadi harus dipastikan :
Terkait Ventilator :
1. Indikasi pemasangan venti harus tertulis di rekam medis = RR, SPO2, FiO2, Retraksi dinding dada.
2. Pemeriksaan AGD dilakukan sebelum intubasi / pemasangan venti dan harus dievaluasi setelah intubasi / pemasangan ventilator
3. Monitoring ventilator harus lengkap termasuk mencantumkan Mode Ventilator. Monitoring pasien dengan ventilator dalam CPPT/lembar monitoring pasien ICU (termasuk PEEP, FiO2, SIMV, dll) harus lengkap tercatat sehingga menggambarkan kondisi perkembangan pasien yang sebenarnya.
4. Pemeriksaan Rontgen Thorax setelah pemasangan ETT / Ventilator
hati-hati ya, tidak melakukan pemeriksaan AGD dan CXR dapat berakibat kode venti tidak boleh dikoding, hilang deh puluhan juta
Indikasi penggunaan ventilasi mekanis
1) Gagal napas
Apnea/henti napas
Inadekuat ventilasi, ditandai dengan Hipoventilasi (RR <10x/menit atau >28x/ menit dan pengembangan dada tidak adekuat (volume tidal kurang dari normal).
Inadekuat oksigenasi, ditandai dengan Hipoksemia, SpO2 <90%, dan/atau pO2 <60 mmHg, dan/atau P/F ratio <300, disertai tanda klinis distres nafas dan retraksi dinding dada serta gangguan kesadaran.
2) Insufisiensi kardiak/syok
3) Disfungsi neurologis
4) Hipoventilasi sentral/ frequent apnea
5) Penurunan kesadaran/ GCS ≤ 8
6) Ketidakmampuan mempertahankan jalan napas
dokter jaga icu harus jago dalam mengenali indikasi ventilator, karena kalau tidak maka angka kematian dapat meningkat dan pemasangan ventilator akan terlambat.
Kriteria gagal napas akut
Apabila memenuhi SALAH SATU :
1. Pemeriksaan AGD menunjukkan pO2 < 60 mmHg dan/atau SaO2 < 91%
2. Pemeriksaan Pulse Oksimetri menunjukkan SpO2 < 91%
3. Pemeriksaan AGD menunjukkan pO2 / FiO2 (P/F) ratio < 300
4. Pemeriksaan AGD menunjukkan pCO2 > 50 mmHg dengan pH < 7.35
5. Pemeriksaan AGD menunjukkan pCO2 > 10 mmHg dari nilai dasar (bila telah diketahui hasil AGD sebelumnya)
tidak mengkaji gagal nafas masuk akut atau kronis dapat menyebabkan downcoding. banyak dpjp yang malas mengkaji, manajemen perlu mengingatkan penting penulisan diagnosa secara lengkap.
Semoga dapat membantu, terima kasih.
Acuan :