Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit - Diskusi Dokter

general_alomedika

Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun, setelahnya pasien...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit

    Dibalas 12 menit yang lalu

    Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun, setelahnya pasien tersebut baru mengatakan jika Ingan melaporkan kasus tersebut dan akhirnya surat permintaan visum tersebut baru sampai pada sore hari nya. Bagaimana untuk pembuatan Visum untuk luka yang sudah dijahit dokter?

22 jam yang lalu
Bismillaah, Alo dok.
Penulisan VeR sesuai dengan hasil pemeriksaan pd saat waktu surat permintaan visum diterima dok. Pada kasus ini, dokter sudah menjahit luka dahulu, baru surat permintaan visum diterima. Jadi yg dokter tulis adalah luka jahitan, bukan deskripsi luka sebelum dijahit.
Misal luka di bahu kiri bagian luar.
"Pada lengan atas kiri bagian luar, lima centimeter dibawah tulang bahu ditemukan luka yang sudah dijahit berbentuk huruf C, panjang luka sembilan centimeter dengan jahitan berjumlah delapan simpul. Jaring sekitar tampak kebiruan dengan radius dua centimeter dari tengah luka"
Kalo ada rembesan darah bisa juga ditambahkan "tampak perdarahan aktif mengalir dari celah simpul jahitan bewarna merah segar"
Semoga membantu dok 🙏
15 jam yang lalu
Terima kasih dokter informasinya... Izin dokter untuk dibagian kesimpulan Ver baiknya seperti apa?
12 menit yang lalu
Bismillaah, Alo Dok. Untuk kesimpulan mungkin bisa ditulis seperti ini dok.
Pada pemeriksaan korban (JK L/P) yang menurut surat permintaan visum et repertum, berusia ..... tahun, ditemukan (sebutin temuannya, misal luka robek di bibir atas dan gigi seri depan atas kiri kanan, gigi seri kiri kanan goyah) yang mana kelainan tersebut diduga akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan  keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Acara Pidana.