Alo Dokter, izin share pemenuhan SKP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan...
Pemenuhan SKP - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
- pilih webinar/E-course di Alomedika, pastikan tertulis "gratis" tanpa ada biaya pembayaran
- ikuti course di Alomedika hingga selesai
- kerjakan kuis di Alomedika
- kembali ke penjelasan kegiatan di Alomedika, untuk mendapatkan link ke google form, kemudian isi google form
- kembali ke penjelasan kegiatan di Alomedika, untuk mendapatkan link ke LMS
- klik "minta akses" di LMS
- pada bagian pembelajaran, klik filter di sebelah kiri layar
- pilih biaya, kemudian pilih gratis
- pilih salah satu kegiatan, klik detail
- pastikan cek pengumuman di kanan layar, berwarna oranye, apakah kegiatan bersifat umum atau tertutup
- kemudian cek tanggal pendaftaran, bila masih bisa mendaftar maka bisa klik "minta akses"
- bila saat klik minta akses diminta menghubungi panitia kegiatan, scroll ke bawah untuk mencari narahubung dari panitia. Hubungi panitia untuk info lebih lanjut
Pemenuhan SKP
Alo Dokter, izin share pemenuhan SKP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan*
*File asli telah ditautkan di bawah
Ringkasan
Kebutuhan SKP dalam 5 tahun dibagi dalam 3 ranah:
1. Pembelajaran 112.5 SKP
2. Pelayanan 87.5 SKP
3. Pengabdian 12.5 SKP
Pada ranah pembelajaran, untuk SKP gratis bisa didapatkan dari webinar/E-course Alomedika, dengan cara:
Selain itu juga bisa hunting SKP gratis di LMS dengan cara:
Pada ranah pelayanan selain pemeriksaan/diagnosis, tindakan intervensi, juga bisa penelitian, publikasi, kegiatan manajerial (direktur, kepala, dsb), rincian dapat dilihat dalam file halaman 22. Untuk contoh surat ranah pelayanan pemeriksaan/diagnosis dan tindakan intervensi sudah ditautkan di bawah.
Sedangkan pada ranah pengabdian, selain baksos, bisa penyuluhan kesehatan, rincian dapat dilihat dalam file halaman 31.
meskipun di peraturan tersebut tidak tertulis, umumnya donor darah bisa masuk dalam pengabdian masyarakat dengan memberikan bukti berupa kartu donor/sertifikat/bukti lain yang bisa menunjukkan dokter terlibat dalam kegiatan tersebut.
Untuk ranah A, dr. Rinrin mengisi pada poin "Peserta Seminar", mohon dipastikan sertifikat yang diupload merupakan sertifikat dengan SKP kemenkes.
Sedangkan untuk ranah C, ada beberapa kegiatan yang bisa diklaim sebagai ranah C. Dapat dilihat pada file Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah ditautkan sebelumnya, halaman 31.Semoga lekas teratasi dengan baik ya dok 😊
Terima kasih Dokter Dinda
Terima kasih kembali dr. Hudiyati