Pemenuhan SKP - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter, izin share pemenuhan SKP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pemenuhan SKP

    Dibalas 17 Desember 2024, 15:56

    Alo Dokter, izin share pemenuhan SKP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan*

    *File asli telah ditautkan di bawah


    Ringkasan

    Kebutuhan SKP dalam 5 tahun dibagi dalam 3 ranah:

    1. Pembelajaran 112.5 SKP

    2. Pelayanan 87.5 SKP

    3. Pengabdian 12.5 SKP

    Pada ranah pembelajaran, untuk SKP gratis bisa didapatkan dari webinar/E-course Alomedika, dengan cara:

    • pilih webinar/E-course di Alomedika, pastikan tertulis "gratis" tanpa ada biaya pembayaran
    • ikuti course di Alomedika hingga selesai
    • kerjakan kuis di Alomedika
    • kembali ke penjelasan kegiatan di Alomedika, untuk mendapatkan link ke google form, kemudian isi google form
    • kembali ke penjelasan kegiatan di Alomedika, untuk mendapatkan link ke LMS
    • klik "minta akses" di LMS

    Selain itu juga bisa hunting SKP gratis di LMS dengan cara:

    • pada bagian pembelajaran, klik filter di sebelah kiri layar
    • pilih biaya, kemudian pilih gratis
    • pilih salah satu kegiatan, klik detail
    • pastikan cek pengumuman di kanan layar, berwarna oranye, apakah kegiatan bersifat umum atau tertutup
    • kemudian cek tanggal pendaftaran, bila masih bisa mendaftar maka bisa klik "minta akses"
    • bila saat klik minta akses diminta menghubungi panitia kegiatan, scroll ke bawah untuk mencari narahubung dari panitia. Hubungi panitia untuk info lebih lanjut

    Pada ranah pelayanan selain pemeriksaan/diagnosis, tindakan intervensi, juga bisa penelitian, publikasi, kegiatan manajerial (direktur, kepala, dsb), rincian dapat dilihat dalam file halaman 22. Untuk contoh surat ranah pelayanan pemeriksaan/diagnosis dan tindakan intervensi sudah ditautkan di bawah.

    Sedangkan pada ranah pengabdian, selain baksos, bisa penyuluhan kesehatan, rincian dapat dilihat dalam file halaman 31.



     

     

     

    87423_pedoman-pengelolaan-pemenuhan-kecukupan-satuan-kredit-profesi-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan_20240923094525.pdf
    Ranah Pelayanan - Surat SKP.pdf
16 Desember 2024, 08:39
Kan saya kerja d utd , trus penyajian pengabdian masyarakat
16 Desember 2024, 08:41
Kalau kegiatan donor gmna ?
16 Desember 2024, 09:02

meskipun di peraturan tersebut tidak tertulis, umumnya donor darah bisa masuk dalam pengabdian masyarakat dengan memberikan bukti berupa kartu donor/sertifikat/bukti lain yang bisa menunjukkan dokter terlibat dalam kegiatan tersebut. 

16 Desember 2024, 21:35
Alo dokter, izin bertanya, saya kan sudah upload berkas-berkas Ranah Peserta Seminar, Ranah Melakukan Pelayanan / Praktik Profesi, dan Ranah Bakti Sosial ya di Satu Sehat sejak Bulan Juli. Namun kenapa ya hingga saat ini belum disetujui terus? Yang disetujui hanya bagian Ranah Melakukan Pelayanan / Praktik Profesi saja, sedangkan Ranah Peserta Seminar dan Ranah Bakti Sosial belum disetujui juga hingga sekarang padahal sebentar lagi sudah tahun 2025, khawatir ada perubahan lagi aturannya. Kalau dilihat, seharusnya total SKP saya itu 340 (sudah lewat dari target 250 SKP). Tapi yang disetujui nya baru 140 SKP saja. Mohon arahannya dokter, terima kasih.
17 Desember 2024, 04:34
Alo dr. Rinrin, setiap ranah memiliki batasan maksimal SKP seperti yang dijelaskan diawal. Izin menyampaikan kembali ya dok, dalam 5 tahun, untuk ranah A maksimal 112.5 SKP dan ranah C maksimal 12.5 SKP.
Untuk ranah A, dr. Rinrin mengisi pada poin "Peserta Seminar", mohon dipastikan sertifikat yang diupload merupakan sertifikat dengan SKP kemenkes.
Sedangkan untuk ranah C, ada beberapa kegiatan yang bisa diklaim sebagai ranah C. Dapat dilihat pada file Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang  sudah ditautkan sebelumnya, halaman 31.Semoga lekas teratasi dengan baik ya dok 😊
17 Desember 2024, 15:56
Alo dok rinrin sejak awal input data smpai d verifikasi ranah b nya brp lama? Poin c itu dokter rinrin isi dg kegiatan apa dan bgmn buktinya dok?
16 Desember 2024, 07:42

Terima kasih Dokter Dinda

16 Desember 2024, 09:03

Terima kasih kembali dr. Hudiyati 

16 Desember 2024, 20:56
Terimakasih infonya dr. Dinda
17 Desember 2024, 04:26
Terima kasih kembali dr. Nurlaili
17 Desember 2024, 07:20
muantap