Apakah dokter umum boleh meresepkan postinor? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter, apakah sebagai dokter umum kita boleh meresepkan postinor di Chat Alodokter karena pasien request minta dibuatkan resep utu tebus postinor ke...

Diskusi Dokter

04 April 2025, 07:40

Alo Dokter!

Apabila pasien meminta resep postinor ataupun obat kontrasepsi darurat lainnya melalui chat Alodokter kepada dokter umum maupun spesialis, maka dokter harus meresepkannya. Obat ini amannya dikonsumsi secepatnya setelah hubungan seksual, efektifnya dalam 72 jam, namun masih dapat dikonsumsi hingga 120 jam setelahnya. 

Lebih lengkapnya dalam meresepkan kontrasepsi darurat, dokter dapat membaca artikel berikut: https://www.alomedika.com/kontrasepsi-darurat-panduan-e-prescription-alomedika

Semoga membantu, Dok

07 April 2025, 09:39
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Izin bertanya dok, sebelum memberikan postinor apakah yg hrus kita gali sehingga boleh kita meresepkannya dokter? Apakah semua permintaan pasien di alo dokter, boleh kita resepkan dok?
07 April 2025, 13:28

Alo Dokter... Sebagai dokter, kita harus memfasilitasi pasien untuk mendapatkan alat / obat kontrasepsi dan tidak mempersulitnya, karena ini merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh PBB dok. Jadi apabila kita mempersulit untuk meresepkan obat kontrasepsi ini karena usia, riwayat seksual, dsb itu melanggar HAM.

Sebelum meresepkan obat kontrasepsi, kita tidak perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Dok. Namun jika saat anamnesis kita curiga terjadi kehamilan, tawarkan pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu (bisa dengan testpack). Perlu dipahami juga bahwa konsumsi obat kontrasepsi darurat ini tidak menyebabkan terjadinya aborsi ataupun resiko apapun pada janinnya Dok.

Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca pada artikel berikut ya Dok: https://www.alomedika.com/cme-skp-pemeriksaan-sebelum-peresepan-kontrasepsi-hormonal

Semoga membantu, Dok

04 April 2025, 07:23
Apa indikasinya, dok?
04 April 2025, 07:24
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Hanya utk menunda tidak terjadi kehamilan pasca HS dengan pasangannya dok. Kalau seperti ini bagaimana dok?
04 April 2025, 07:49
Mengingat pasangan belum menikah, bila pasien berencana melakukan hubungan seks, lebih baik dilakukan edukasi hubungan seks yang aman dok.
Hubungan seks tidak aman bukan hanya berisiko terjadi kehamilan, tapi juga berbagai infeksi menular seksual yang tidak bisa dicegah dengan postinor. Dalam konteks pencegahan kehamilan pun postinor hanya efektif bila dikonsumsi dalam waktu kurang dari 72 jam setelah koitus.Bila sudah terlanjur berhubungan seks (lebih dari 72 jam) tidak perlu diresepkan postinor, karena ini tidak berguna.
Bila sudah terkonfirmasi kehamilannya, sebaiknya dokter lebih berhati hati agat tidak melakukan hal yang dapat diinterpretasikan sebagai abortus medicalis illegal, karena ini merupakan tindakan melanggar hukum dengan Sanusi lumayan berat.