Legalitas tindakan aborsi pada pasien korban pemerkosaan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alodokter.Bagaimana menjawab pertanyaan pasien tentang keinginan menggugurkan kandungan karena pasien adalah korban pemerkosaan? Bagaimana legalitasnya?...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Legalitas tindakan aborsi pada pasien korban pemerkosaan

    Dibalas 10 Januari 2020, 07:40

    Alodokter.

    Bagaimana menjawab pertanyaan pasien tentang keinginan menggugurkan kandungan karena pasien adalah korban pemerkosaan? Bagaimana legalitasnya? Apakah bidan dan dokter umum ada kompetensi menangani ini karena pasien berada di daerah plosok


    Trimakasih

27 Desember 2019, 09:15
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Alo dr. Jefry
Ketentuan di Indonesia merujuk pada UU Kesehatan Tahun 2009 pasal 75, 76 dan 77. Adapun peraturan tambahan dalam PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pasal 31 - 39
Mohon sejawat yg ada di daerah bisa berhati2 dengan kasus tersebut, hal ini rawan masalah pidana. Meskipun katakan secara legal diperkenankan karena benar adanya tindak perkosaan, ada kriteria waktu kapan diperkenankan, legal etik, serta melibatkan konseling. Serta hal ini dilakukan oleh tim dalam RS, bukan perseorangan. Mungkin sejawat lain ada yg ingin menambahkan. Semoga bermanfaat.
Salam.
27 Desember 2019, 09:19
Trimakasih informasinya dok ๐Ÿ™
27 Desember 2019, 09:23
Terima kasih dok sharingnya. Kebetulan saya pernah dpt pertanyaan serupa di alodokter dari pasien, pasien sempat mengatakan ada undang2 yang menyatakan tindakan abortus akibat perkosaan diperbolehkan apabila hamil dibawah 40 hari sejak HPHT. Tetapi pemikiran saya  waktu itu akan sulit sebab pembuktian bahwa dirinya benar mengalami perkosaan harus dilakukan terlebih dahulu. Apakah memang benar harus dibuktikan dulu ya dok secara hukum ada tidaknya suatu tindak pidana perkosaan yang terjadi pada pasien?
27 Desember 2019, 09:42
dr. Narasky Syarif Raden, SpOG
dr. Narasky Syarif Raden, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
terima kasih dok,info nya
27 Desember 2019, 09:50
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
27 Desember 2019, 09:23
Terima kasih dok sharingnya. Kebetulan saya pernah dpt pertanyaan serupa di alodokter dari pasien, pasien sempat mengatakan ada undang2 yang menyatakan tindakan abortus akibat perkosaan diperbolehkan apabila hamil dibawah 40 hari sejak HPHT. Tetapi pemikiran saya  waktu itu akan sulit sebab pembuktian bahwa dirinya benar mengalami perkosaan harus dilakukan terlebih dahulu. Apakah memang benar harus dibuktikan dulu ya dok secara hukum ada tidaknya suatu tindak pidana perkosaan yang terjadi pada pasien?
Menjawab pertanyaan dr. Hans, y benar harus dibuktikan dahulu adanya tindak pidana perkosaan yg terjadi.
Disinilah yg harus jelas, apabila ada suatu delik maka butuh pembuktian. Akan selalu butuh kerjasama antar bagian baik dari rekan sejawat obgyn, forensik, bahkan pihak kepolisian selaku penyidik. Sekali lagi, perlu bekerja dalam tim. RS sudah memiliki tim etik, sehingga permasalahan seperti ini perlu dikaji bersama. Dokter pun perlu memiliki perlindungan hukum.
27 Desember 2019, 14:46
Dok apabila pembuktiannya lama tidak kenutup kemungkinannakan melewati rentang waktu 40 hari apakah setelah itu masih boleh dilakukan suatu tindakan abortus? Atau diusia berapapun boleh dilakukan apabila ada surat perintah pengadilan (seperti autopsi yang sifatnya wajib)? Terima kasih dok masukannya.
27 Desember 2019, 16:45
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Itulah gunanya tim dalam RS dok, jika dokter tergabung dalam tik etik di RS tentu akan mengkaji berbagai aspek disini.
Prinsipnya tidak boleh diputuskan sepihak, jika lebih dari ketentuan perundangan (terkait masa sekian hari) perlu dikaji ulang keputusan tersebut. 
27 Desember 2019, 08:06
dr. Narasky Syarif Raden, SpOG
dr. Narasky Syarif Raden, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
halo dokter
Untuk aborsi provokatus,blm ada legalitasnya kecuali suatu kehamilan yg dapat mengancam nyawa ibu,misal kehamilan dengan ibu hipertentsi pulmonum atau ibu NYHA 4...Tentunya dengan berbagai prosedur spt dirapatkan di komite etik RS..Untuk yg melakukan tindakan aborsi,setahu saya harus dilakukan oleh spesialis
27 Desember 2019, 08:08
Trimakasih advicenya dok ๐Ÿ™
27 Desember 2019, 16:49
Terima kasih banyak dok atas masukannya
27 Desember 2019, 16:49
Terima kasih banyak dok atas masukannya
10 Januari 2020, 07:40
๐Ÿ‘๐Ÿ‘
10 Januari 2020, 07:40
๐Ÿ‘๐Ÿ‘