Update : Fatwa MUI mengenai Vaksin MR - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo, TS semua! Your moderator here~ Saya mau berbagi sedikit update mengenai gonjang-ganjing vaksin MR yang belakangan lagi hangat nih! Kemarin, (20/8)...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Update : Fatwa MUI mengenai Vaksin MR

    Dibalas 28 Agustus 2018, 10:22

    Alo, TS semua!

    Your moderator here~ Saya mau berbagi sedikit update mengenai gonjang-ganjing vaksin MR yang belakangan lagi hangat nih!

    Kemarin, (20/8) Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaan vaksin MR  pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci. Tapi, MUI mengingatkan pemerintah untuk mengusahakan vaksin yang halal ke depannya.

    Jadi... yuk! jangan ragu-ragu lagi menganjurkan vaksin MR untuk pasien-pasien kita!

21 Agustus 2018, 14:53
dr. Abi Noya
dr. Abi Noya
Dokter Umum

dr.Bedry Qintha
Aug 21, 2018 at 10:31 AM

Alo, TS semua!


Your moderator here~ Saya mau berbagi sedikit update mengenai gonjang-ganjing vaksin MR yang belakangan lagi hangat nih!


Kemarin, (20/8) Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaan vaksin MR  pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci. Tapi, MUI mengingatkan pemerintah untuk mengusahakan vaksin yang halal ke depannya.


Jadi... yuk! jangan ragu-ragu lagi menganjurkan vaksin MR untuk pasien-pasien kita!

nice info doc...

smoga bermanfaat menjadi bentuk afirmasi positif bagi banyak orang untuk bisa mendapatkan vaksinasi tanpa harus tercipta kekhawatiran menentang keyakinan masing2..

:)

21 Agustus 2018, 14:53
dr. Willy
dr. Willy
Dokter Umum

Alo dokter Qintha!

Ok dok, thank you buat update infonya. 

28 Agustus 2018, 10:22
iya betul dok mengenai infonya, saya juga sudah sempat membaca mengenai update vaksin MR ini,
sekedar menambahkan saja.. ini sudah ditetapkan fatwanya yaitu Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella ( MR) diperbolehkan berdasarkan tiga alasan, yaitu memenuhi ketentuan dlarurat syar'iiyah, belum ada alternatif vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan ahli yang kompeten tentang bahaya yang bisa ditimbulkan.

jadi jangan ragu lagi untuk menjelaskan dan ikut kampanye- kan Imunisasi MR kepada masyarakat 😊. semoga membantu