Assalamu'alaikum.. alodok izin bertanyaApakah dokter umum boleh melakukan visum kasus pembunuhan?Atau kasus seperti apa saja yang memang wewenang dokter umum...
Visum kasus pembunuhan apakah dapat dilakukan oleh dokter umum di puskesmas - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Visum kasus pembunuhan apakah dapat dilakukan oleh dokter umum di puskesmas
Assalamu'alaikum.. alodok izin bertanya
Apakah dokter umum boleh melakukan visum kasus pembunuhan?
Atau kasus seperti apa saja yang memang wewenang dokter umum untuk melakukan visum?
Alo Dokter izin ikut berdiskusi ya dok,
Dari sumber yang saya baca Visum et repertum termasuk otopsi memang idealnya dilakukan oleh spesilais forensik dan medikolegal ya dok. Namun dari KUHAP pasal 133-135 disebutkan bila memang di tempat tersebut tidak adadokter spesialis forensik dan medikolegal, maka bila penyidik memberikan kewenangan dan rumah sakit setuju maka sebagai dokter umum bisa melakukan dok, namun hasilnya di mata hukum hanya sebagai keterangan dokter saja bukan keterangan ahli. Bila masih memungkinkan untuk merujuk mungkin bisa dijelaskan ke penyidiknya dok.
Semoga membantu ya dok
Nah, apabila mayat di temukan di daerah yang jauh dari puskesmas, polisi meminta kita melakukan visum di TKP, apakah itu boleh?
Nah, apabila mayat di temukan di daerah yang jauh dari puskesmas, polisi meminta kita melakukan visum di TKP, apakah itu boleh?
ALO Dokter, setahu saya kalau pemeriksaan luar saja bisa ya Dok, apalagi ada surat permintaan dari polisi.. Namun untuk pemeriksaan dalam saya rasa harus dilakukan di rumah sakit.. CMIIW
https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/pemeriksaan-luar-jenazah
https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/autopsi
Alo Dokter,
Boleh dokter, pembuatan VER merupakan kompetensi dokter umum (4A) dan jenis visumnya disesuaikan dengan permintaan dan fasilitas kesehatan di tempat dokter. Kemudian, visum dapat dilakukan bila ada permintaan visum dari kepolisian dokter.
Referensi: SKDI 2012
Sama sama dr. Fauzan. terima kasih kembali.