Luaran Jangka Panjang terhadap Paparan Cesium-137

Oleh :
dr. Gisheila Ruth Anggitha

Pajanan jangka panjang dosis rendah Cesium–137 (Cs–137) tidak meningkatkan risiko kanker pada dewasa, angka kesakitan pada anak, ataupun kelainan pada prenatal. Cesium–137 (Cs–137) merupakan substansi radioaktif buatan yang merupakan produk dari reaksi fisi nuklear. Radioaktif Cs–137 dapat terbentuk secara spontan ketika material radioaktif seperti uranium dan plutonium menyerap neutron dan terjadi reaksi fisi. Cs–137 memiliki paruh waktu selama 30 tahun dan dapat menetap di lingkungan.

Pajanan terhadap Cs–137 dapat meningkatkan risiko kanker dan peningkatan mortalitas. Di Jakarta, kandungan Cs–137 ditemukan di perumahan daerah Tangerang Selatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu antisipasi terhadap pengaruh paparan Cs-137 khususnya dalam jangka panjang.[1–3,9]

paparan radiasi, paparan radiasi cesium-137, efek jangka panjang paparan radiasi, efek paparan cesium-137, alomedika

Cesium-137 dan Pengaruh terhadap Kesehatan

Cesium–137, Cs–137, merupakan radioaktif buatan hasil fisi atau pemisahan dari uranium dan plutonium. Cs–137 memiliki waktu paruh yang panjang, yaitu 30 tahun, sehingga dapat persisten di lingkungan. Cs–137 dapat terpecah dan menghasilkan radiasi gamma.

Gejala Klinis Paparan Cesium-137 dalam Tubuh Manusia

Individu dapat terpajan Cs–137 baik secara eksternal maupun internal. Pada radiasi dosis tinggi, dapat menyebabkan kulit terbakar. Cs–137 dapat melayang–layang di udara sebelum akhirnya menetap di tanah. Ingesti oral dari makanan atau menghirup udara yang terkontaminasi Cs–137 dapat menjadi jalur pajanan internal Cs–137 ke dalam tubuh.

Apabila Cesium sudah menetap di tanah, ia akan terikat kuat dan terkonsentrasi di tanah. Sayur dan tanaman yang tumbuh di sekitar tanah yang terkontaminasi dapat mengandung sedikit jumlah Cs–137 dari tanah tersebut. Individu juga dapat terpajan Cs–137 apabila makan dari sayur atau tanaman yang sudah terkontaminasi.[1–4,8,9]

Setelah terpajan melalui inhalasi atau ingesti, Cs–137 akan terdistribusi ke dalam jaringan lunak tubuh. Konsentrasi sedikit lebih tinggi pada otot dan lebih rendah pada tulang dan lemak. Cs–137 hanya bertahan di tubuh pada waktu singkat, bahkan lebih singkat pada bayi dan anak dibandingkan orang dewasa.[1–3,9]

Hasil Luaran dan Risiko Kesehatan terhadap Pajanan Kronis Cesium–137

Jumlah kandungan Cs–137 yang masih dapat diterima di populasi umum adalah sebesar 1 mSv dalam 1 tahun. Pajanan eksternal dosis tinggi dapat menyebabkan luka bakar, penyakit radiasi akut, dan bahkan kematian. Akan tetapi, hal ini berlaku bila terdapat kejadian nuklir mayor, sehingga sangat jarang terjadi.

Jumlah besar Cs–137 tidak pernah ditemukan di lingkungan pada umumnya. Pajanan jangka panjang Cs–137 dinilai dapat meningkatkan risiko kanker karena adanya radiasi gamma energi tinggi.[1–3,8]

Risiko Paparan Kronis Cesium–137

Studi dilakukan di Seoul, Korea Selatan, oleh Ha et al. terhadap 8875 subjek penelitian untuk menilai hubungan antara pajanan radiasi Cesium–137 dan masalah kesehatan yang dialami. Durasi pajanan rerata adalah 4,75 tahun dan rerata dosis radiasi kumulatifnya adalah 0,049 mSv (range <0,001 sampai 35,35 mSv).[4]

Pada studi didapatkan insidens semua jenis kanker pada laki–laki di daerah paparan Cs–137 lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah sekitarnya (Stone’s P=0,040). Kanker kolon merupakan jenis kanker yang paling sering terjadi pada laki–laki. Perbandingan insidens kanker lain pada laki–laki dan kanker pada perempuan tidak didapatkan hasil yang signifikan antara daerah yang terpapar dengan daerah lainnya.[4]

Pada anak usia 6–15 tahun tidak didapatkan peningkatan yang signifikan terhadap riwayat penyakit anomali kongenital, asma, attention deficit hyperactivity disorder (ADHD), penyakit tiroid, kanker, epilepsi, maupun diabetes mellitus juvenile.

Dari semua anak usia 6–12 tahun yang lahir setelah paparan Cs–137 terjadi, tidak ada perbedaan yang signifikan terhadap risiko penyakit dengan anak–anak yang berada di daerah non paparan sehingga dapat disimpulkan tidak ada efek pajanan prenatal.[4]

Pada wanita usia >15 tahun didapatkan adanya risiko peningkatan insidens hipertensi yang signifikan dengan adanya peningkatan estimasi dosis radiasi kumulatif (P=0,01). Didapatkan adanya peningkatan risiko hiperlipidemia sebesar 2,21 kali pada pajanan radiasi kumulatif.[4]

Studi epidemiologi lain yang dilakukan oleh Alinaghizadeh, et al. juga meneliti hubungan pajanan Cs–137 terhadap insidensi kanker total dan 5 tahun setelah terpajan Cs–137. Penelitian ini juga menemukan adanya pola respon pajanan yang kecil terhadap insidensi kanker selama pengukuran 5 tahun pajanan kumulatif. Pada penelitian ditemukan peningkatan risiko (HR) hanya sebesar 1,03 pada pajanan menengah dan 1,05 pada pajanan tinggi.[5]

Kebijakan Mengenai Proteksi Radiasi di Indonesia

Environmental Protection Agency menyatakan manusia dapat menoleransi maksimal 4 millirem setiap tahun untuk partikel beta dan foton dari radionuklida buatan manusia. Cesium–137 berada di bawah level kontaminasi maksimal sehingga masih dalam kategori aman.[3]

Buangan radioaktif di Indonesia terutama berasal dari industri, kesehatan, dan laboratorium. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) merupakan organisasi yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan sisaan radioaktif. Sebagai pencegahan sisaan radioaktif bocor, BATAN telah memberikan aturan untuk menggunakan pembungkus dalam bentuk kapsul atau housing.

Pembungkus sebaiknya tidak dilepas dari holder. BATAN juga telah mengembangkan sistem informasi manajemen untuk mendata semua sisa radioaktif, sehingga dapat di identifikasi secara akurat dan cepat. Sistem ini juga berfungsi untuk merekam jejak penanggulangan sisaan radioaktif, mulai dari transportasi, tata laksana/conditioning, dan penyimpanan.[6]

Undang–undang Republik Indonesia Mengenai Proteksi Radiasi

Terdapat hukum yang mengatur tentang program proteksi radiasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 tahun 2002 tentang keselamatan pengangkutan zat radioaktif. Pada bab IV pasal 12, dinyatakan bahwa apabila terjadi kerusakan atau kebocoran bungkusan, segera lakukan pengukuran tingkat radiasi dan/atau kontaminasi, kemudian harus segera dilaporkan dalam jangka waktu 5 hari sejak dilakukan pengukuran.[7]

Setelah itu, penerima wajib melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan cara penanggulangan dan harus dilaporkan kepada Badan Pengawas dan pengiriman paling lama 5 hari setelah dilakukan tindakan pengamanan. Setelah itu akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.[7]

Edukasi Dokter ke Masyarakat terhadap Pajanan Cesium–137

Berdasarkan studi epidemiologi yang telah ada, adanya pajanan Cs–137 dosis rendah selama kurang lebih 5 tahun, tidak menimbulkan insidensi kanker secara signifikan. Edukasi kepada masyarakat yang mengalami kepanikan terhadap pajanan nuklir harus dilakukan dengan memberikan bukti data epidemiologis terdahulu bahwa pajanan Cs–137 dosis rendah tidak menimbulkan efek samping serius, berupa kanker ataupun efek pajanan prenatal pada ibu hamil.

Selain itu, terdapat kebijakan pemerintah mengenai kebocoran nuklir. Dengan demikian, apabila suatu waktu didapatkan adanya kecurigaan kebocoran nuklir, badan pengawas serta pihak yang terkait segera melakukan pelaporan dan tindakan pengamanan, sehingga menurunkan risiko menetapnya Cs–137 di lingkungan dalam jangka waktu lama.[4–7]

Kesimpulan

Cesium–137 merupakan partikel radioaktif yang dapat menetap di lingkungan dalam jangka waktu lama. Manusia dapat terpajan Cs–137 baik secara eksternal maupun internal. Pajanan eksternal terjadi apabila ada paparan dosis tinggi sehingga menimbulkan luka bakar bahkan kematian. Pajanan internal terjadi melalui ingesti oral ketika Cs–137 masih melayang di udara atau dari makanan atau tanah yang sudah terkontaminasi Cs-137.

Dari beberapa data epidemiologi yang ada, paparan Cs–137 dosis rendah selama kurang lebih 5 tahun tidak meningkatkan insidensi kanker secara umum. Tidak didapatkan pula adanya risiko kesehatan baik pada anak maupun bagi janin di masa prenatal. Di Indonesia, sudah terdapat sistem manajemen penanggulan kebocoran radioaktif yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Perlu dilakukan penelitian dengan jangka waktu yang lebih panjang (>5 tahun) untuk menilai hasil luaran terhadap pajanan kumulatif.

 

 

Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli

Referensi