Dokter gigi berperan dalam tahap antemortem (AM) untuk mengumpulkan data AM sebanyak dan selengkap mungkin. Hal ini dikarenakan dalam mengidentifikasi jenazah, terkadang dokter gigi forensik perlu membandingkan data AM dengan data post-mortem (PM).
Membandingkan data AM dan PM diperlukan terutama untuk jenazah-jenazah yang tidak dapat dikenali secara visual saat terjadi bencana alam, tindakan terorisme, dan kecelakaan transportasi umum massal. Namun, pengumpulan data juga mempunyai kesulitannya sendiri.[1-4]
Tantangan dalam Pengumpulan Data Antemortem
Pengumpulan data AM sering kali sulit karena terkadang ada korban yang belum pernah ke dokter gigi sama sekali. Selain itu, seringkali data rekam medis dental tidak lengkap, sehingga tidak dapat merepresentasikan kondisi dental terkini dari korban tersebut.[5,6]
Apalagi, database AM belum ada di data kependudukan Indonesia. Hanya beberapa profesi dengan risiko tinggi seperti pilot, TNI, dan Polri saja yang sudah memiliki database AM rapi dan terstruktur. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi dokter gigi forensik untuk melakukan pengumpulan data AM korban.[1,2]
Data Antemortem
Untuk memperoleh data-data AM yang adekuat, dokter gigi forensik memerlukan catatan perawatan selama hidup pasien yang tertuang dalam rekam medis. Adapun data dental korban semasa hidup yang diperlukan adalah dental record selama perawatan gigi, radiografi dental, cetakan gigi dan rahang, fotografi dental, prothesa atau alat ortodontik, dan foto pasien semasa hidup, terutama saat tertawa yang memperlihatkan gigi geliginya.
Dokter gigi juga dapat mengumpulkan alat pribadi perawatan gigi korban untuk melakukan ekstraksi DNA dan membandingkannya dengan yang didapatkan pada tahap PM.[5,7]
Berdasarkan hal tersebut, pemeliharaan rekam medis menjadi hal yang penting untuk diketahui seluruh dokter gigi di Indonesia. Rekam medis pasien dewasa idealnya disimpan selama 7–10 tahun, sementara rekam medis anak-anak tetap disimpan hingga dewasa. Rekam medis anak yang sudah dewasa kemudian dapat diperbaharui data dentalnya sesuai dengan kondisi terkini.[6,8]
Langkah-Langkah dalam Tahap Antemortem
Tim antemortem pada suatu operasi Disaster Victim Identification (DVI) terdiri dari para ahli yang bertugas mengumpulkan, merekam, dan memproses informasi terkait korban dalam bencana tersebut.
Informasi mengenai korban bencana tersebut, termasuk di mana korban semasa hidup biasa melakukan perawatan kesehatan, didapatkan melalui keluarga, kerabat, dan relasi yang melaporkan perihal keterlibatan korban dalam bencana tersebut.
Setelah mengetahui di mana pasien biasa mendapatkan perawatan, tim AM dapat menghubungi dokter/dokter gigi yang merawat pasien tersebut semasa hidup untuk memperoleh rekam medis korban.[1,3]
Di akhir tahap AM, proses quality control harus dilakukan untuk mencegah diskrepansi saat melakukan proses input data.[4]
Pengumpulan dan Analisa Data Antemortem
Data AM kedokteran gigi bisa didapat dari lokasi korban melakukan perawatan gigi, seperti klinik gigi, puskesmas, rumah sakit daerah, praktek dokter gigi pribadi, hingga rumah sakit pendidikan di institusi kedokteran gigi.
Data AM yang adekuat adalah data yang akurat dan jelas, serta sama dengan data yang ditemukan dalam tahap PM, agar mudah untuk dibandingkan.[4,7]
Selain itu, dokter gigi forensik juga bertugas untuk mengumpulkan alat-alat pribadi perawatan gigi korban, seperti mouth-guards, gigi tiruan, alat ortho lepasan, dan sikat gigi. Hal ini bertujuan untuk mengekstraksi DNA korban, dan kemudian dibandingkan dengan DNA yang didapatkan dari tahap PM.
Dokter gigi forensik juga harus mengidentifikasi semua informasi yang dirasa tidak valid, kemudian dikonfirmasi dan diklarifikasi kepada dokter gigi yang melakukan perawatan.[3,4]
Selain mengumpulkan data AM korban, tim AM juga harus mendapatkan sampel DNA dari keluarga korban, yaitu orang tua, anak, kakek, paman, bibi, atau keponakan. Data DNA ini dapat digunakan untuk membandingkan sidik DNA yang didapatkan dari tahap post-mortem (PM).[2,7]
Peranan Dokter Gigi Lain dalam Tahap Antemortem
Dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis lain juga memainkan peranan penting dalam tahap AM ini, yaitu menunjang kinerja tim AM, khususnya dokter gigi forensik yang bertugas di tahap AM.
Dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis lain berperan dalam menyediakan informasi dental AM seperti riwayat kasus, rontgen gigi, CT scan, fotografi dental, dan cetakan gigi. Selain itu, juga bertanggung jawab untuk berkomunikasi secara aktif dengan dokter gigi forensik jika dibutuhkan.[2,6]
Kesimpulan
Data dental merupakan salah satu dari data primer identifikasi. Untuk itu, diperlukan ketelitian dan keuletan dokter gigi forensik dalam memperoleh dan mengolah data Antemortem (AM) dental.[1-3,5]
Data AM dental dapat diperoleh dari lokasi pelayanan kesehatan tempat korban melakukan perawatan. Selain data AM dental, dokter gigi juga dapat melakukan pengumpulan sampel DNA dari keluarga korban, dan sampel DNA korban yang tertinggal di alat-alat kesehatan kedokteran gigi pribadi milik korban yang telah digunakan semasa hidupnya.[2,4-6]
Setelah melakukan pengumpulan data AM, dokter gigi harus mentransfer informasi tersebut ke dalam formulir AM yang dikeluarkan aparat kepolisian setempat. Dalam proses ini, jika dirasa ada informasi yang tidak valid di dalam data AM dental yang telah dikumpulkan, dokter gigi forensik wajib berkomunikasi dengan dokter gigi umum atau dokter gigi spesialis yang merawat pasien selama hidup untuk mendapatkan konfirmasi.[1,4,6-8]