Vaksin untuk Umrah dan Haji

Oleh :
dr. Vania Azalia Gunawan

Terdapat persyaratan vaksinasi yang harus dipenuhi oleh pasien yang akan menjalani haji dan umrah. Vaksinasi ini penting dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah yang berkumpul di tempat yang sama saat menjalani haji atau umrah, yang akan meningkatkan risiko penularan penyakit. Oleh karena itu, vaksinasi menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan jemaah sekaligus mencegah terjadinya wabah.

Vaksin yang Diwajibkan untuk Jemaah Haji dan Umrah

Pemerintah Arab Saudi telah memperbarui persyaratan vaksinasi untuk haji dan umrah. Seluruh pengunjung yang berasal dari Indonesia diwajibkan menerima vaksin meningitis dan polio sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Khusus untuk jemaah haji, vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi beberapa populasi khusus.[1,2]

Vaksin untuk Umrah dan Haji

Vaksin Meningitis Meningococcal

Vaksin meningitis meningococcal merupakan vaksin wajib bagi seluruh jemaah berusia ≥1 tahun dari semua negara, termasuk Indonesia. Vaksin ini berfungsi untuk melindungi jemaah dari Neisseria meningitidis, bakteri penyebab meningitis invasif dengan tingkat kematian yang tinggi (10-15%).

Vaksin ini bersifat wajib sejak kejadian wabah meningokokus serogrup A pada tahun 1987 dan wabah global serogrup W pada tahun 2000-2001. Meningokokus menyebar dari orang ke orang melalui kontak langsung dengan sekresi orofaring, dan karier asimptomatik merupakan sumber utama transmisi N. meningitidis.[1-4]

Ketentuan Vaksin Meningitis untuk Haji dan Umroh:

Jemaah yang datang dengan tujuan umrah atau haji diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat vaksinasi dengan vaksin  meningokokus ACYWX (polysaccharide conjugate vaccine) atau vaksin meningokokus quadrivalent ACYW-135 (polysaccharide vaccine) yang dikeluarkan tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum waktu kedatangan di Arab Saudi.

Bila sebelumnya jemaah mendapat vaksin meningokokus quadrivalent ACYW-135 (conjugated vaccine), vaksin harus diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum waktu kedatangan. Otoritas kesehatan di negara asal harus memastikan pemberian vaksin dalam masa berlaku dan dengan jelas mencantumkan nama, jenis, dan tanggal pemberian vaksin. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, maka vaksin tersebut dianggap hanya berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pemberian.[1,2,4-6]

Efek Samping Vaksin Meningitis:

Kebanyakan orang yang mendapatkan vaksin meningitis tidak mengalami efek samping yang serius. Efek samping biasanya ringan dan akan hilang dengan sendirinya dalam beberapa hari, seperti nyeri, kemerahan atau bengkak di lokasi suntikan, nyeri otot, sakit kepala, dan kelelahan. Vaksin ini tidak dianjurkan untuk individu dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap vaksin ini atau komponen di dalamnya.[7]

Vaksin Polio

Vaksin polio bertujuan untuk mencegah penyebaran virus polio, yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan bahkan kematian. Hingga saat ini tidak ada obat yang dapat menyembuhkan polio, namun penyakit ini dapat dicegah dengan vaksinasi.

Vaksin polio diwajibkan bagi beberapa negara yang dilaporkan masih memiliki kasus polio. Indonesia melaporkan adanya kasus positif cVDPV2 (circulating vaccine-derived poliovirus type 2) pada sampel manusia dan kasus Paralisis Flaccid Akut (acute flaccid paralysis / AFP) pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024.[1,2,8]

Ketentuan Vaksin Polio Untuk Haji dan Umrah.

Berdasarkan aturan Kerajaan Arab Saudi, Indonesia merupakan salah satu negara yang diwajibkan untuk mendapat setidaknya 1 dosis IPV (inactivated polio vaccine) dalam 12 bulan sebelum dan tidak kurang dari 4 minggu sebelum waktu kedatangan. Bila IPV tidak tersedia, sertifikat yang menunjukkan bahwa pengunjung telah mendapatkan minimal 1 dosis OPV (oral polio vaccine) tipe 2 (termasuk novel OPV2) dalam 6 bulan sebelumnya dan tidak kurang dari 4 minggu sebelum waktu kedatangan, masih bisa diterima.[1,2,8]

Efek Samping Vaksin Polio:

Pemberian vaksinasi polio dapat memberikan efek samping, tetapi biasanya ringan dan hilang dengan sendirinya. Hingga saat ini, pemberian IPV belum diketahui menyebabkan masalah yang serius selain menyebabkan nyeri di tempat suntikan. Beberapa orang mengalami nyeri bahu yang lebih parah dan bertahan lama setelah penyuntikan, namun sangat jarang terjadi.

Individu dengan imunodefisiensi tidak dianjurkan untuk menerima vaksin polio oral yang merupakan vaksin hidup. IPV adalah satu-satunya vaksin polio yang direkomendasikan untuk orang yang mengalami defisiensi imun dan orang-orang di rumah tangga mereka. Orang yang tidak memiliki kekebalan tubuh mungkin tidak merespons vaksin ini sepenuhnya, tetapi vaksin ini aman dan dapat memberikan perlindungan.

Vaksin ini tidak dianjurkan untuk individu dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap vaksin atau komponen di dalamnya. Orang yang pernah mengalami reaksi alergi berat seperti anafilaksis setelah dosis IPV sebelumnya atau setelah mengonsumsi streptomisin, polimiksin B, atau neomisin tidak boleh menerima IPV.[10]

Vaksin COVID-19

COVID-19 tidak lagi menjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat. WHO menganggap kekebalan populasi saat ini sudah cukup tinggi, diperkirakan di atas 90% di sebagian besar negara, didasarkan pada tingkat cakupan vaksin yang tinggi, adanya kekebalan yang disebabkan oleh infeksi, serta jumlah rawat inap dan kematian telah menurun secara global. Meski begitu, subkelompok tertentu berisiko lebih besar terkena penyakit parah dan kematian terkait COVID-19.[11,12]

Ketentuan Vaksin COVID-19 untuk Haji:

Bagi jemaah yang akan melakukan ibadah haji, vaksinasi COVID-19 masih bersifat wajib untuk populasi khusus. Populasi tersebut adalah jemaah berusia di atas 65 tahun, wanita hamil, jemaah dengan komorbiditas penyakit jantung kronis, penyakit pernapasan kronis, gagal ginjal kronis, kelainan darah turunan, defisiensi imun, keganasan, dan penyakit neurologis kronis.

Populasi tersebut wajib mendapat 1 dosis vaksin COVID-19 yang telah diperbarui untuk musim 2024-2025, atau telah menyelesaikan rangkaian vaksinasi primer, atau bukti pemulihan dari infeksi COVID-19 terkonfirmasi hasil laboratorium selama tahun sebelumnya. Selain kriteria di atas, vaksinasi COVID-19 bersifat direkomendasikan sesuai dengan ketentuan WHO.[1]

Berdasarkan aturan Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2025, jemaah haji yang tidak termasuk dalam populasi khusus dan seluruh jemaah umrah direkomendasikan telah menerima vaksin COVID-19 sesuai dengan grup prioritas. Permenkes RI nomor 7 tahun 2023 menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 adalah:

  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan
  • Masyarakat lanjut usia dan petugas pelayanan publik
  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

Prioritas wilayah penerima vaksin adalah wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 tinggi dan wilayah dengan pertimbangan khusus. Jemaah harus menunjukkan sertifikat imunisasi yang valid yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dosis vaksin COVID-19, dengan ketentuan bahwa vaksin tersebut diberikan tidak kurang dari 10 hari sebelum kedatangan.[1,2,11,12]

Efek Samping Vaksin COVID-19:

Efek samping dari vaksin COVID-19 kebanyakan bersifat ringan dan akan membaik dalam waktu seminggu. Efek samping umum pada vaksin mRNA (Pfizer-BioNTech dan Moderna) meliputi nyeri, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, demam, mual, dan pada anak sering disertai rewel atau nafsu makan menurun. Vaksin protein subunit (Novavax) memiliki efek samping serupa.

Reaksi alergi berat seperti anafilaksis jarang terjadi, tetapi memerlukan penanganan darurat. Vaksin ini tidak dianjurkan untuk individu dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap vaksin atau komponen di dalamnya. Jika mengalami reaksi alergi berat pada satu jenis vaksin, vaksin jenis lain mungkin tetap bisa diberikan.[13,14]

Vaksin yang Direkomendasikan untuk Jemaah Haji dan Umrah

Vaksinasi influenza dan pneumokokus merupakan vaksin yang direkomendasikan secara kondisional untuk jemaah haji dan umrah. Selain itu, meski tidak wajib, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga merekomendasikan agar jemaah telah memperbarui imunisasi rutin, seperti difteri, tetanus, dan pertusis, serta vaksin campak dan gondongan (mumps).[1,2]

Vaksin Influenza Musiman

Jemaah haji dianjurkan untuk mendapat vaksinasi lengkap terhadap influenza musiman. Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga merekomendasikan agar pengunjung dari seluruh dunia mendapatkan vaksinasi influenza musiman sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit influenza berat, termasuk wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan kronis.

Jemaah harus menunjukkan sertifikat imunisasi yang valid yang membuktikan bahwa vaksin diberikan tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari satu tahun sebelum tiba di lokasi. Efek samping ringan dari vaksinasi influenza di antaranya nyeri, kemerahan, bengkak pada bekas suntikan, nyeri kepala, demam, nyeri otot, dan mual. Pada vaksinasi dengan menggunakan nasal spray, dapat menyebabkan efek samping seperti hidung berair, nyeri kepala, muntah, nyeri otot, batuk, nyeri tenggorok, dan demam ringan.

Vaksin ini dikontraindikasikan pada untuk individu dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap vaksin atau komponen di dalamnya. Beberapa vaksin influenza ada yang mengandung protein telur sehingga bagi orang yang memiliki alergi telur sebaiknya menyampaikan ke tenaga kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi.[1,2,6,15-17]

Vaksin Pneumokokus

Infeksi saluran pernapasan sering terjadi selama ibadah haji, dan pneumonia adalah salah satu penyebab paling umum masuk rumah sakit. Risiko infeksi saluran pernapasan menggarisbawahi perlunya mengikuti rekomendasi dari Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP) untuk vaksin konjugasi pneumokokus (PCV) dan polisakarida bagi jemaah haji.

ACIP merekomendasikan PCV untuk semua orang dewasa berusia ≥50 tahun yang belum pernah mendapatkan vaksinasi PCV. Orang dewasa berusia 19-49 tahun juga direkomendasikan bila didapatkan adanya kondisi yang mengganggu sistem kekebalan tubuh seperti imunosupresi atau asplenia, kebocoran cairan serebrospinal, atau implan koklea, dan kondisi medis kronis.

Vaksinasi dengan PCV atau PPSV23 dikontraindikasikan pada orang yang diketahui pernah mengalami reaksi alergi yang parah terhadap vaksin maupun komponen vaksin. Vaksin PCV terkonjugasi dengan CRM197 (toksin difteri yang diubah secara genetik) sehingga vaksin ini juga dikontraindikasikan pada orang yang diketahui pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap vaksin yang mengandung toksoid difteri.

Efek samping yang paling umum dari vaksin pneumokokus meliputi bengkak atau nyeri di tempat suntikan, demam, merasa lelah, dan kehilangan nafsu makan [6,18,19]

Tabel 1. Vaksin untuk Umrah dan Haji

Jenis Vaksin

Wajib/

Direkomendasikan

Jenis Vaksin Ketentuan Vaksin
Vaksin Meningitis Meningokokus Wajib untuk seluruh jemaah berusia ≥1 tahun yang akan melaksanakan umrah atau haji. ACYWX atau ACYW-135 polisakarida Maksimal 10 hari sebelum keberangkatan dan tidak lebih dari 3 tahun
ACYW-135 kuadrivalen konjugat Maksimal 10 hari sebelum keberangkatan dan tidak lebih dari 5 tahun
Vaksin Polio Wajib untuk jemaah dari negara yang masih melaporkan kasus polio, termasuk Indonesia IPV lebih disarankan (OPV bila IPV tidak tersedia) Diperlukan minimal 1 dosis IPV dalam 12 bulan terakhir atau minimal 1 dosis OPV dalam 6 bulan terakhir sebelum keberangkatan, keduanya diberikan tidak kurang dari 4 minggu sebelum keberangkatan
Vaksin COVID-19 Wajib untuk jemaah haji populasi khusus (usia >65 tahun, wanita hamil, jemaah dengan komorbiditas penyakit kronis dan defisiensi imun) Vaksin COVID-19 jenis apapun Satu dosis vaksin COVID-19 terbaru untuk musim 2024-2025; atau telah menyelesaikan rangkaian vaksinasi primer (≥2 dosis yang diterima selama tahun 2021 hingga 2023); atau pemulihan yang dikonfirmasi laboratorium dari infeksi COVID-19 selama tahun sebelum keberangkatan.
Direkomendasikan untuk jemaah haji dan umrah populasi lain.
Vaksin Influenza Musiman Direkomendasikan, terutama untuk individu yang berisiko tinggi terkena penyakit influenza berat Vaksin influenza terbaru Vaksin diberikan tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari setahun sebelum keberangkatan.
Vaksin Pneumokokus Direkomendasikan untuk jemaah berusia ≥50 tahun yang belum pernah divaksinasi; atau usia 19-49 tahun dengan kondisi yang mengganggu sistem kekebalan tubuh atau kondisi medis kronis tertentu. PCV atau PPSV23 Pemberian sesuai ketentuan vaksin pneumokokus untuk tujuan lain.
Vaksin Rutin Lain (Difteri, Tetanus, Pertusis, Campak, Gondongan) Direkomendasikan Seluruh jemaah Haji dan Umrah untuk memastikan perlindungan terhadap penyakit-penyakit tersebut.

Sumber: dr. Vania A. Gunawan, Alomedika, 2025.[1,2,6,18]

Kesimpulan

Pemberian vaksinasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien yang akan menjalani haji dan umrah. Vaksinasi bertujuan untuk melindungi kesehatan jemaah dan mencegah penyebaran penyakit menular secara global.

Jemaah haji dan umrah dari Indonesia diwajibkan menerima vaksin meningitis dan polio sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Khusus untuk jemaah haji, vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi beberapa populasi khusus, seperti lansia, wanita hamil, dan pasien dengan penyakit kronis. Selain vaksin wajib tersebut, vaksinasi influenza musiman dan pneumokokus, serta vaksin rutin lain seperti vaksin difteri dan campak, juga direkomendasikan untuk dilengkapi sebelum keberangkatan.

Referensi