Efikasi dan keamanan dari menggunakan obat emergensi yang sudah kedaluwarsa dalam kondisi mengancam nyawa masih menjadi kontroversi. Obat-obat emergensi seperti epinefrin, nalokson, dan atropin digunakan pada kondisi gawat darurat yang memiliki konsekuensi fatal bila tidak ditangani segera. Meski begitu, frekuensi penggunaannya termasuk rendah, sehingga obat-obat ini sering tersimpan lama sampai lewat tanggal kedaluwarsa.[1]
Dalam praktik klinis, tenaga kesehatan dapat menghadapi dilema, misalnya saat ada pasien anafilaksis dengan obstruksi jalan napas dan hipotensi, tetapi yang tersedia hanya epinefrin yang sudah kedaluwarsa. Di satu sisi, tidak memberikan terapi bisa menimbulkan kematian pada pasien. Di sisi lain, pemberian obat kedaluwarsa menimbulkan ketidakpastian (clinical uncertainty) mengenai apakah obat masih efektif dan aman.[1,2]
Tanggal kedaluwarsa obat ditetapkan berdasarkan uji stabilitas untuk menjamin potensi dan keamanan hingga waktu tertentu, umumnya hingga 2–3 tahun sejak produksi. Namun, tanggal ini bersifat konservatif dan banyak ahli menganggap bahwa tanggal kedaluwarsa tidak selalu berarti obat menjadi tidak efektif atau berbahaya segera setelah terlampaui. Ada studi yang menunjukkan bahwa banyak obat masih mempertahankan >90% potensi setelah melewati tanggal kedaluwarsa.[1,3]
Peran Obat Emergensi dalam Kondisi Mengancam Nyawa
Kondisi mengancam nyawa adalah keadaan medis serius yang dapat menyebabkan kematian atau kerusakan organ permanen dalam waktu singkat apabila tidak segera ditangani. Beberapa contoh kondisi mengancam nyawa adalah anafilaksis, overdosis opioid, eksaserbasi asma berat, sindrom koroner akut, syok, kejang, serta hipoglikemia berat.
Pada kondisi mengancam nyawa, beberapa obat bersifat life-saving. Obat life-saving adalah obat yang diberikan segera untuk mencegah kematian atau kerusakan organ berat pada keadaan gawat darurat. Contohnya adalah epinefrin untuk syok anafilaktik, nalokson untuk overdosis opioid, dan atropin untuk bradikardia berat [1,2,4-6]
Stabilitas dan Degradasi Obat Emergensi
Degradasi obat terjadi melalui proses kimia seperti oksidasi, hidrolisis, dan fotodegradasi. Salah satu obat emergensi, yakni epinefrin, sangat rentan terhadap oksidasi. Ini ditandai dengan perubahan warna menjadi coklat, serta penurunan potensi seiring waktu. Penurunan ini telah dilaporkan berkorelasi dengan lamanya waktu setelah sediaan obat mengalami kedaluwarsa.[1,7]
Di sisi lain, aspirin dilaporkan bisa mengalami hidrolisis menjadi asam salisilat, dengan penurunan kadar yang dapat mencapai <90% setelah 28–40 tahun, meskipun masih dalam batas degradasi yang dapat diprediksi. Salbutamol, yang sering dipakai di praktik untuk menangani serangan asma, telah dilaporkan memiliki stabilitas tinggi, dengan kandungan aktif hingga 98% setelah 20–30 tahun. Begitu pula dengan nalokson, yang mana kandungan >90% bahkan hingga 27 tahun setelah kedaluwarsa.[1,5]
Meski demikian, perlu diingat bahwa faktor lingkungan seperti suhu tinggi, paparan cahaya, dan kelembapan juga dapat mempercepat degradasi obat. Studi menunjukkan bahwa penyimpanan pada kondisi ekstrem dapat mempercepat penurunan potensi dibandingkan penyimpanan dalam kondisi terkontrol.[3,7]
Adakah Basis Bukti Efikasi dan Keamanan Penggunaan Obat Kedaluwarsa?
Beberapa studi menunjukkan bahwa salbutamol mempertahankan sekitar 98% kandungan aktif setelah 20–30 tahun, dengan impuritas <0,5%. Sementara itu, aspirin dapat mempertahankan sekitar 96,5% kandungan aktif pada 9 bulan setelah kedaluwarsa, dan masih dalam batas stabil hingga puluhan tahun.[1]
Epinefrin autoinjektor menunjukkan variasi potensi, yakni sekitar 90% pada 24 bulan setelah kedaluwarsa, sekitar 80% hingga 50 bulan, dan sekitar 54,7–77,1% setelah lebih dari 10 tahun. Meskipun terjadi penurunan, sebagian besar sampel sediaan epinefrin dilaporkan masih mempertahankan aktivitas farmakologis yang bermakna.[1,8]
Serupa dengan itu, nalokson juga telah dilaporkan memiliki stabilitas yang sangat tinggi, dengan >90% kandungan aktif didapatkan hingga 27 tahun dan bahkan >100% pada beberapa sampel hingga 19 bulan setelah kedaluwarsa. Produk degradasi dari formulasi nalokson, seperti nornalokson, ditemukan pada <1% dan diperkirakan bersifat tidak signifikan secara klinis.[1,5]
Program Shelf-Life Extension Program (SLEP) menunjukkan bahwa sekitar 88–90% dari lebih dari 100 obat tetap stabil dan dapat digunakan bertahun-tahun setelah tanggal kedaluwarsa, dengan perpanjangan masa simpan hingga 5 tahun atau lebih pada beberapa obat.[3,6]
Ada Keterbatasan Bermakna pada Bukti yang Tersedia
Meskipun penjelasan di atas tampak menjanjikan, dokter perlu memperhatikan bahwa sebagian besar bukti yang tersedia berasal dari studi laboratorium yang mengukur kadar bahan aktif dari formulasi atau sediaan obat, bukan efektivitas klinis langsung. Masih belum ada uji klinis acak terkontrol yang secara langsung mengevaluasi luaran pasien setelah penggunaan obat kedaluwarsa. Oleh sebab itu, data pasti mengenai efikasi dan keamanannya masih belum ada.[1]
Selain itu, tidak terdapat data bioavailabilitas dan farmakodinamik pada manusia pada penggunaan obat kedaluwarsa. Hal ini menyebabkan tidak dapat dipastikan apakah obat dengan potensi tersisa, misalnya 70–90%, masih memberikan efek klinis yang adekuat dalam kondisi darurat, serta apa pengaruhnya terhadap parameter luaran yang bermakna secara klinis, seperti mortalitas dan kesintasan.[1]
Variasi kondisi penyimpanan juga menjadi faktor penting, karena obat yang disimpan dalam kondisi optimal kemungkinan memiliki stabilitas yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Di lapangan, terlebih di Indonesia, tidak semua layanan kesehatan memiliki fasilitas yang adekuat untuk penyimpanan obat, yang tentu bisa memengaruhi stabilitas sediaan.[3]
Keamanan dan Efek Samping dari Penggunaan Obat Kedaluwarsa
Seperti disebutkan di atas, belum ada uji klinis acak terkontrol yang secara langsung meneliti mengenai efikasi dan keamanan penggunaan obat kedaluwarsa pada kondisi mengancam nyawa pada manusia. Oleh sebab itu, belum diketahui pasti apakah ada efek samping bermakna yang perlu diperhatikan pada penggunaan obat kedaluwarsa dan bagaimana rasio manfaat-risikonya terhadap luaran pasien.
Secara umum, bukti terbatas menunjukkan bahwa obat kedaluwarsa jarang menghasilkan produk degradasi toksik dalam jumlah signifikan. Atas dasar ini, beberapa ahli berargumen bahwa risiko utama bukanlah toksisitas, melainkan penurunan efektivitas obat yang dapat menyebabkan kegagalan terapi.[1]
Dalam kondisi emergensi atau gawat darurat, risiko yang timbul dari tidak memberikan terapi bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan risiko dari penggunaan obat dengan potensi yang menurun. Sebagai contoh, penggunaan epinefrin dengan potensi 80–90% masih lebih baik dibandingkan tidak memberikan terapi pada anafilaksis.[2,8]
Kesimpulan
Beberapa bukti yang tersedia menunjukkan bahwa sebagian besar obat emergensi masih mempertahankan lebih dari 80–90% potensi dalam beberapa tahun setelah kedaluwarsa, serta memiliki byproducts atau produk degradasi toksik kurang dari 1%. Data ini mengimplikasikan bahwa obat emergensi kedaluwarsa masih bisa digunakan secara aman dan efektif pada kondisi mengancam nyawa. Meski demikian, belum ada bukti klinis langsung dari uji klinis acak terkontrol pada manusia, sehingga efikasi dan keamanannya tidak dapat dipastikan secara absolut.
Dalam kondisi mengancam jiwa, keputusan klinis harus didasarkan pada analisis risiko dan manfaat. Bila tidak tersedia alternatif terapi lain, penggunaan obat emergensi kedaluwarsa mungkin masih dapat dibenarkan karena potensi manfaatnya lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan obat kedaluwarsa tidak dapat dijadikan praktik rutin. Sistem kesehatan harus tetap memastikan ketersediaan obat yang masih dalam masa berlaku sebagai standar pelayanan.
