Bisakah Obat Emergensi Kedaluwarsa Dipakai dalam Kondisi Mengancam Nyawa?

Oleh :
dr. Andrian Yadikusumo, Sp.An

Efikasi dan keamanan dari menggunakan obat emergensi yang sudah kedaluwarsa dalam kondisi mengancam nyawa masih menjadi kontroversi. Obat-obat emergensi seperti epinefrin, nalokson, dan atropin digunakan pada kondisi gawat darurat yang memiliki konsekuensi fatal bila tidak ditangani segera. Meski begitu, frekuensi penggunaannya termasuk rendah, sehingga obat-obat ini sering tersimpan lama sampai lewat tanggal kedaluwarsa.[1]

Dalam praktik klinis, tenaga kesehatan dapat menghadapi dilema, misalnya saat ada pasien anafilaksis dengan obstruksi jalan napas dan hipotensi, tetapi yang tersedia hanya epinefrin yang sudah kedaluwarsa. Di satu sisi, tidak memberikan terapi bisa menimbulkan kematian pada pasien. Di sisi lain, pemberian obat kedaluwarsa menimbulkan ketidakpastian (clinical uncertainty) mengenai apakah obat masih efektif dan aman.[1,2]

Tanggal kedaluwarsa obat ditetapkan berdasarkan uji stabilitas untuk menjamin potensi dan keamanan hingga waktu tertentu, umumnya hingga 2–3 tahun sejak produksi. Namun, tanggal ini bersifat konservatif dan banyak ahli menganggap bahwa tanggal kedaluwarsa tidak selalu berarti obat menjadi tidak efektif atau berbahaya segera setelah terlampaui. Ada studi yang menunjukkan bahwa banyak obat masih mempertahankan >90% potensi setelah melewati tanggal kedaluwarsa.[1,3]

Referensi