Apakah kacamata untuk diagnosis kelainan refraksi bisa dicover BPJS? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alodokter. Saya bekerja di klinik pratama, namun saat saya mau merujuk pasien presbiopi untuk mendapat rujukan ke dr.Sp.Mata tidak bisa kata pemiliknya. Yang...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah kacamata untuk diagnosis kelainan refraksi bisa dicover BPJS?

    Dibalas 10 September 2023, 07:32
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alodokter. Saya bekerja di klinik pratama, namun saat saya mau merujuk pasien presbiopi untuk mendapat rujukan ke dr.Sp.Mata tidak bisa kata pemiliknya. Yang bisa dirujuk kacamata hanya miopi saja bahkan untuk yg hipermetropi yg untuk kacamata baca juga tidak bisa. Apakah benar? Mohon bantuannya, terima kasih. Kalaupun presbiopi dan miopi bisa dicover kacamatanya dgn bpjs, boleh tolong sertakan sumbernya dokter? Supaya bisa sebagai bahan pegangan saya saat hendak merujuk. Terima Kasih.

09 September 2023, 08:27
dr.Mia Nursalamah, Sp.M
dr.Mia Nursalamah, Sp.M
Dokter Spesialis Mata
Alo dokter, untuk aturan BPJS terkait cover klaim dokter bisa membuka di Permenkes No.3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Untuk kacamata ada di pasal 47.Namun terlepas dari itu, sejauh ini kami di ppk2 masih bisa menerima rujukan dari ppk1 dengan diagnosis visual disturbance atau disorder of accomodation..terutama apabila di ppk1 belum dapat dipastikan jenis kelaianan refraksi apa yg diderita pasien.
Karena untuk kelainan refraksi baru akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dengan seksama. Tidak jarang, pasien tidak mengeluhkan rabun jauhnya, namun stelah diperiksa ternyata bukan hanya presbyopia namun juga ada myopia, astigmat. bahkan mungkin ditemukan kelainan non refraktif lainnya.Kecuali bila di ppk1 sdh dapat mengoreksi sendiri utk kasus kelainan refraksi sederhana, akan lebih baik, jd bisa langsung diresepkan kacamata dari ppk1, silahkan
Meskipun di permenkes no.3 disebutkan bahwa utk  yg dicover bpjs adalah resep kacamata harus dari dokter spesialis mata.
Berikut sy lampirkan pdf nya ya dok.
Terimakasih semoga membantu.
Cmiiw
PERMENKES_NO_3_TAHUN_2023_TENTANG_STANDAR_TARIF_PELAYANAN_KESEHATAN.pdf
10 September 2023, 07:32
dr.Jimmy
dr.Jimmy
Dokter Umum
Alod dok
Izin ikut menjwab yaSaya sempat bekerja di FKTP, menangani bbrpa kasus  rujukan.Myopia, presbiopi, , hipermetrop masih merupakan kompetensi dr umum Oleh sebab itu, jika menggunakan ICD 10, maka akan masuk ranah TACC bpjs jika ingin dirujukUntuk menghindari kasus non spesialistik dirujuk, memang baikya menggunakan icd 10 lain yakni visual disturbance atau  blurness. Kasus seperti apa pun, sbnarnya dri bpjs bisa dirujuk jika ada ktrngan TACC nya, namun menurunkan kapasitas FKTP tersebut jika merujuk kasus non spesialistik, sehinga berimbas ke KBK bpjs, (kapitasi berbasis kinerja) . Untuk kasus yg butuh kacamata saja, biasanya dirujuk ke optik kerja sama saja dok. . Bahasanya rujukan horizontal ke optik.