Apakah stres akibat pekerjaan dapat termasuk ke dalam penyakit akibat kerja - Kesehatan Kerja Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO, dr. Fanny, MKK..Apakah stres atau tekanan yang diakibatkan lingkungan kerja dapat dimasukkan ke dalam penyakit akibat kerja? Untuk PAK, umumnya memang...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah stres akibat pekerjaan dapat termasuk ke dalam penyakit akibat kerja - Kesehatan Kerja Ask The Expert

    Dibalas 22 Oktober 2021, 15:24

    ALO, dr. Fanny, MKK..

    Apakah stres atau tekanan yang diakibatkan lingkungan kerja dapat dimasukkan ke dalam penyakit akibat kerja? Untuk PAK, umumnya memang yang paling mungkin diukur atau dijadikan bukti adalah adanya pajanan terhadap pasien. Kalau pajanan tersebut bersifat psikologis bagaimana, Dok? Apa yang dapat dijadikan bukti untuk mendukungnya?

    Terima kasih

22 Oktober 2021, 15:24

Alo dr Ciho,

Terkait Penyakit Akibat Kerja, regulasi terkait dapat dilihat pada  Permenkes Nomer 56 tahun tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan penyakit akibat kerja dan Peraturan Presiden Nomer 07 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja, terkait stress akibat pekerjaan termasuk dalam hazard psikososial, dan dalam penentuan apakah termasuk dalam penyakit akibat kerja atau tidak, maka ditegakkan dengan tata laksana penegakan kasus PAK dengan 7 langkah ,dan dengan diperkuat dengan kuisioner terkait stress diantaranya SDS ( Stress Diagnostic Survey), SRQ -29  ( Self Reporting Questionaire 29)  dan kuisioner lainnya yang akan memperkuat terkait gangguan kesehatan mental termasuk dalam penyakit akibat kerja atau Akibat lingkungannya.

Dalam hal penegakan kasus penyakit akibat kerja, dapat berkonsultasi pada dokter yang berkompeten, diantaranya dokter spesialis okupasi , dokter di bidang kesehatan kerja dan dokter yang telah kompeten dalam menegakkan kasus Penyakit Akibat Kerja.

Terimakasih  dr Ciho, Semoga bermanfaat

 

Salam Sehat Selalu

dr Fani Syafani, MKK