Alo dokter,Mohon sharing mengenai ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD ---> kasus apa saja yg bs di klaim? Dan berapa x 24 jam BPJS bs d...
Ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD
Dibalas 24 Juni 2023, 12:54
Anonymous
Dokter Umum
Alo dokter,
Mohon sharing mengenai ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD ---> kasus apa saja yg bs di klaim? Dan berapa x 24 jam BPJS bs d pakai lg stlh dipakai rwt jln? Mhn arahan. Trmksh.
Dibuat 06 Juni 2023, 20:19
07 Juni 2023, 12:37
dr. Noviana Rahmawati
Dokter Umum
17 Juni 2023, 05:11
dr. Sita Nur Agustyana
Dokter Umum
Hi Dok, ijin berdiskusi ya...Untuk kasus rajal di IGD, sebetulnya asal menurut pemeriksaan Dokter mmg ada tanda kegawatdaruratan dan tertulis bukti kegawatdaruratannya dalam rekam medis atau surat emergency, maka bisa saja ditanggung.Tapi aspek lain yg perlu dipikirkan, klaim rajal untuk pasien IGD itu sangat rendah. Jika tanpa tindakan, kalau tdk salah hanya 180.000 per pasien (mohon koreksi jika salah). Padahal kalau mmg emergency, mungkin mininal kita berikan obat suntik juga. Bisa-bisa obat yg diberikan dan pemeriksaan sudah melampaui jatah klaim pasien. Tentu saja jika terjadi terus menerus, RS akan tombok banyak sekali. Jadi mmg harus muktifaktor ya dok, tergantung klinis pasien, pemeriksaan dokter, dan juga kebijakan RS masing-masing. Kalau mmg mau dirajalkan menggunakan BPJS, maka saran tdk melakukan banyak tindakan dan pemilihan obat yg juga cost effective. Jika mmg sudsmah ba yak tindakan yg dilakukan, dan mmg butuh evaluasi, sebaiknya mmg dirawatinapkan saja. Basicly, kembali lagi semua adalah berdasarkan keilmuan dokter menilai apakah gawat/darurat atau tidak.
07 Juni 2023, 08:31
dr. Felicia
Dokter Umum
ALO dok
Ijin ikut berdiskusi. Kalo tidak salah, pasien IGD yang dirawat jalan BPJS tidak cover. Tapi sebaiknya dipastikan ke bagian administrasi rumah sakit yang bersangkutan.
Semoga membantu
07 Juni 2023, 17:44
dr.Debi Lailatul
Dokter Umum
07 Juni 2023, 10:28
dr. Wulan Andy
Dokter Umum
alo dokter,
untuk kami yg belerja d IGD Rumah Sakit, kartu BPJS dapat dipakai di IGD manapun untuk kasus kegawat daruratan apapun. Tetapi tidak termasuk kasus pasien jatuh/kecelakaan lalu lintas
17 Juni 2023, 22:31
dr. Daniel Saputra, SpU
Dokter Spesialis Urologi
selamat malam, setahu saya untuk pasien yang ada di UGD< 6 jam, masuk ke rawat jalan, namun untuk > 6 jam, bisa masuk menjadi rawat inap.
untuk kasusnya, bisa semua diklaimkan bila sesuai dengan ketentuan gawat darurat. misalnya demam, pusing akibat darah tinggi, dll. kalau batuk/ pilek yang dapat ditunda, sebaiknya dikemablikan lagi ke PPK 1.
untuk kasusnya, bisa semua diklaimkan bila sesuai dengan ketentuan gawat darurat. misalnya demam, pusing akibat darah tinggi, dll. kalau batuk/ pilek yang dapat ditunda, sebaiknya dikemablikan lagi ke PPK 1.
10 Juni 2023, 14:39
dr.Debi Lailatul
Dokter Umum
Izin Dok, dari pengalaman saya dicasemix hitungannya saat pergantian tanggal Dok Bukan 24jam dari kunjungan sebelumnya,
Namun tetap biasanya yg jaraknya berdekatan begini akan dikonfirmasi/pending oleh BPJS untuk mengonfirmasi alasan/indikasinya sehingga layak untuk dibayarkan secara terpisah. Cmiiw 🙏
Namun tetap biasanya yg jaraknya berdekatan begini akan dikonfirmasi/pending oleh BPJS untuk mengonfirmasi alasan/indikasinya sehingga layak untuk dibayarkan secara terpisah. Cmiiw 🙏