Dok, mohon sharingnya, apakah pasien datang dg DOA itu ilegal jika kita lakukan RJP? Dan jika keluarga tetap meminta dilakukan RJP, meskipun sudah dinyatakan...
Apakah ilegal melakukan RJP pada pasien Death on Arrival? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah ilegal melakukan RJP pada pasien Death on Arrival?
Dibalas 09 April 2019, 06:40
dr. Wiji Hastuti
Dokter Umum
Dok, mohon sharingnya, apakah pasien datang dg DOA itu ilegal jika kita lakukan RJP? Dan jika keluarga tetap meminta dilakukan RJP, meskipun sudah dinyatakan meninggal bagaimana ya dok? Btk
Dibuat 04 April 2019, 17:56
04 April 2019, 18:42
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
Dokter Spesialis Bedah
Alo dokter!
Do not rescucitate adalah salah satu kewenangan klinis dari dokter, yaitu dalam kasus ini bila kita telah menetapkan bahwa pasien yg tiba di setting faskes kita telah menunjukkan tanda tanda kematian yg jelas, seperti tidak ada nya respons sama sekali, tanda vital tekanan darah tidak terukur, pulsasi tidak teraba, tidak ada pernapasan spontan, tubuh teraba dingin, refleks pupil tidak ada, pupil dilatasi maksimal, kaku mayat, lebam mayat serta pada pemeriksaan EKG didapatkan gambaran asistole. Dengan berdasarkan data temuan seperti ini, secara hukum anda sah dan bisa menyatakan bahwa pasien telah meninggal dan tidak akan memberikan manfaat bila dilakukan CPR.
Pada kondisi lain, dimana kondisi nya tidak se ekstrim itu, ada pula faktor yg bisa dijadikan pertimbangan dalam perlu tidaknya memberikan CPR seperti usia lanjut, jenis kelamin, ras, faktor komorbid, prognosis buruk seperti kanker dll, yg tidak akan memberikan manfaat bila tetap melanjutkan CPR.
Berikut saya lampirkan literatur yang mendukung dan menjadi panduan dalam menghadapi kasus dilematis seperti diatas.
Semoga bermanfaat!
Do not rescucitate adalah salah satu kewenangan klinis dari dokter, yaitu dalam kasus ini bila kita telah menetapkan bahwa pasien yg tiba di setting faskes kita telah menunjukkan tanda tanda kematian yg jelas, seperti tidak ada nya respons sama sekali, tanda vital tekanan darah tidak terukur, pulsasi tidak teraba, tidak ada pernapasan spontan, tubuh teraba dingin, refleks pupil tidak ada, pupil dilatasi maksimal, kaku mayat, lebam mayat serta pada pemeriksaan EKG didapatkan gambaran asistole. Dengan berdasarkan data temuan seperti ini, secara hukum anda sah dan bisa menyatakan bahwa pasien telah meninggal dan tidak akan memberikan manfaat bila dilakukan CPR.
Pada kondisi lain, dimana kondisi nya tidak se ekstrim itu, ada pula faktor yg bisa dijadikan pertimbangan dalam perlu tidaknya memberikan CPR seperti usia lanjut, jenis kelamin, ras, faktor komorbid, prognosis buruk seperti kanker dll, yg tidak akan memberikan manfaat bila tetap melanjutkan CPR.
Berikut saya lampirkan literatur yang mendukung dan menjadi panduan dalam menghadapi kasus dilematis seperti diatas.
Semoga bermanfaat!
04 April 2019, 19:09
dr. Ni Luh Putu Wulan Budyawati
Dokter Umum
Trimakasih penjelasannya dokter 🙏
05 April 2019, 08:26
dr.Citra Amelinda, SpA., MKes., IBCLC
Dokter Spesialis Anak
Terima kasih dokter
05 April 2019, 08:42
dr.Tri Gunawan, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Terima kasih dokter info dan literaturnya.
06 April 2019, 11:08
dr. Sacharissa Ardelia Larasati, Sp.A
Dokter Spesialis Anak
Terimakasih infonya, dok
04 April 2019, 18:03
dr. Darrell Fernando, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Alodoc!
Secara umum pasien yang datang dengan kondisi henti jantung (cardiac arrest) di tatalaksana dengan algoritme cardiac arrest.
Tetapi bila sudah ada tanda2 kematian pasti seperti kaku mayat, dan lebam, maka edukasi keluarga bahwa sudah ada kematian pasti dan tidak dilakukan RJP.
Mungkin ada sejawat lain yg bisa menambahkan.
Secara umum pasien yang datang dengan kondisi henti jantung (cardiac arrest) di tatalaksana dengan algoritme cardiac arrest.
Tetapi bila sudah ada tanda2 kematian pasti seperti kaku mayat, dan lebam, maka edukasi keluarga bahwa sudah ada kematian pasti dan tidak dilakukan RJP.
Mungkin ada sejawat lain yg bisa menambahkan.
04 April 2019, 17:57
dr. Wiji Hastuti
Dokter Umum
Dan pertimbangannya secara hukum?
04 April 2019, 19:31
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Saya sepakat dengan paparan dr. Darrell & dr. David diatas
Sudut pandang etik, jika sudah jelas datang ke IGD dalam kondisi DOA, yg sudah jelas tertera dalam panduan ACC/ AHA 2015 mengenai obvious clinical signs of irreversible death, hasil pemeriksaan mendukung ke arah tersebut, maka sudah tidak perlu diberikan penanganan lebih lanjut. Komunikasikan dengan keluarga mengenai kondisi pasien, mohon komunikasinya jelas, dengan bahasa awam yg mudah dimengerti. Mengapa? Karena masyarakat kita saat ini jika tidak dikomunikasikan dgn baik, ada faktor pihak ketiga yg berkepentingan dengan kematian maka rawan terjadi tuntutan hukum.
Sudut pandang etik, jika sudah jelas datang ke IGD dalam kondisi DOA, yg sudah jelas tertera dalam panduan ACC/ AHA 2015 mengenai obvious clinical signs of irreversible death, hasil pemeriksaan mendukung ke arah tersebut, maka sudah tidak perlu diberikan penanganan lebih lanjut. Komunikasikan dengan keluarga mengenai kondisi pasien, mohon komunikasinya jelas, dengan bahasa awam yg mudah dimengerti. Mengapa? Karena masyarakat kita saat ini jika tidak dikomunikasikan dgn baik, ada faktor pihak ketiga yg berkepentingan dengan kematian maka rawan terjadi tuntutan hukum.
06 April 2019, 11:56
dr.Adist Azizy Mara Ditta
Dokter Umum
Terimakasih sharing infonya Dok 🙏
06 April 2019, 17:48
dr. Wiji Hastuti
Dokter Umum
Terima kasih dok, sangat bermanfaat 👍