Menghadapi Pasien yang Merekam Pembicaraan Dokter

Oleh :
dr. Immanuel Natanael Tarigan

Kemajuan teknologi menyebabkan berubahnya praktik klinis, misalnya melalui penggunaan rekam medis elektronik. Salah satu isu terbaru yang dihadapi dokter adalah mengenai cara menghadapi pasien yang merekam pembicaraan dokter.

Perkembangan teknologi pada akhirnya bagai pedang mata dua. Meski demikian, kemajuan teknologi, termasuk pada bidang kedokteran, akan terus terjadi dan tidak dapat terbendung. Pengaruh ini tidak hanya positif tetapi juga dapat bersifat negatif, misalnya risiko kesalahan peresepan pada sistem rekam medis elektronik dan risiko kesalahan medis jika hanya mengandalkan hasil interpretasi EKG digital.

Depositphotos_68812157_l-2015_compressed

Dengan kemudahan teknologi, perekaman suara semakin mudah dilakukan. Semua telepon genggam saat ini pasti dilengkapi dengan fitur merekam suara. Saat ini di negara maju, menjadi sebuah tren untuk seorang pasien merekam pembicaraannya dengan dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya.

Pada penelitian yang dilakukan di Dartmouth Institute for Health Policy and Clinical Practice, Amerika Serikat, ditemukan setidaknya ada 1 dari 10 pasien melakukan perekaman pada pertemuan mereka dengan dokter. Penelitian lain melaporkan sebanyak 1 dari 4 pasien mengakui merekam pembicaraan dokter secara diam-diam.[1]

Sebuah penelitian tahun 2015 dilakukan di Inggris untuk mengetahui perilaku merekam pembicaraan dokter pada saat pemeriksaan. Peneliti melakukan survei dan wawancara terhadap 130 pasien. Sebanyak 19 pasien mengaku merekam pembicaraan dokter saat pemeriksaan sedangkan 14 orang lainnya mengaku mengetahui orang yang melakukan perekaman saat pemeriksaan dokter.

Selain itu, sebanyak 98 orang mengaku lebih suka bila rumah sakit tempat mereka berobat memberikan ijin untuk merekam pembicaraan dengan dokter. Dari 130 pasien, sebanyak 45 orang mengaku mempertimbangkan akan merekam pembicaraan mereka dengan dokter sedangkan 44 orang lain mengaku akan merekam pembicaraan dokter apabila dokternya mengijinkan.[2]

Pasien yang merekam diam-diam karena takut akan ditolak oleh dokter kita dia meminta ijin. Hal ini menyebabkan lebih mudah untuk mereka merekam secara diam-diam. Pasien merasa lebih mudah untuk meminta maaf ketika perekaman sudah dilakukan dibanding tidak diijinkan untuk merekam.

Perilaku ini juga didasarkan pada ketakutan akan kemarahan dokter yang mungkin timbul. Saat pasien meminta ijin, dokter dapat merespons dengan marah dan menolak memberikan pelayanan pada pasien. Ketakutan inilah yang membuat pasien enggak meminta ijin. Faktor lain yang mungkin terjadi adalah pasien sebelumnya mengalami pelayanan kesehatan yang tidak memuaskan dan ingin membuktikan hal tersebut.

Terdapat juga kelompok pasien lain yang meminta ijin sebelum merekam pembicaraan. Kelompok pasien ini meminta ijin dengan alasan bahwa hubungan dokter pasien adalah hubungan yang setara sehingga merekam tanpa ijin dianggap sebagai tindakan yang dapat menciderai hubungan kepercayaan dokter pasien.

Pasien juga merasa bahwa ketika dia meminta ijin merekam akan memberikan manfaat lebih besar untuknya. Misalnya mereka merasa bahwa dokter akan tahu bahwa setiap perkataannya akan dipertangungjawabkan. Dokter juga akan berusaha memberikan informasi yang dibutuhkan pasien. Meminta ijin sebelum merekam pembicaraan juga dianggap sebagai bentuk mengembangkan hubungan kepercayaan dokter pasien yang lebih dalam.[2]

Motivasi Pasien Merekam Pembicaraan Dokter

Terdapat beberapa alasan yang mungkin menjadi motif mengapa pasien merekam pembicaraan dokternya. Salah satu alasan yang paling mungkin adalah dokter yang berbicara cepat, namun pasien tidak mampu menangkap secepat itu sehingga mereka sering sekali gagal mengetahui dan memahami informasi yang diberikan dokter.

Rekaman dipercaya dapat membantu mereka memamahi dan akhirnya mematuhi instruksi dokter karena mereka dapat mengulang isi pembicaraan dengan dokter. Bahkan, tidak hanya pasien, namun seluruh keluarga pasien dapat mendengar isi percakapan dokter dan pasien sehingga dapat membantu pasien mematuhi instruksi dokter.[1]

Penelitian mengidentifikasi lima motivasi utama pasien merekam pembicaraan saat konsultasi medis. Alasan paling umum adalah untuk meningkatkan pemahaman diri serta membagikan informasi kepada keluarga, terutama pada kasus dengan pilihan pengobatan yang kompleks.[2]

Selain itu, rekaman berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan, modalitas terapi, pengingat data medis, hingga bentuk kepemilikan informasi. Dalam beberapa kasus, pasien juga merekam pembicaraan sebagai proteksi diri akibat pengalaman medis buruk sebelumnya.[2,3]

Bukti Ilmiah terkait Motivasi Pasien Merekam Pembicaran Dokter

Sebuah meta analisis mendukung temuan ini. Dinyatakan bahwa sebanyak 68% pasien akan memperdengarkan rekaman pembicaraan mereka dengan dokter pada teman, keluarga atau dokter lain. Studi juga melaporkan bahwa kebanyakan pasien mendengarkan rekaman sebanyak 2 hingga 50 kali.

Penggunaan rekaman juga secara signifikan melaporkan meningkatkan kemampuan pasien mengingat dan memahami informasi yang dibutukan pasien.

Sebanyak 67% subjek melaporkan terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman akan pembicaraannya dengan dokter setelah mendengarkan rekamannya ulang. Penggunaan rekaman juga membantu kelompok pasien khusus misalnya misalnya kelompok geriatric dan pasien dengan kondisi emosional yang tidak stabil.[4]

Efek Positif dan Negatif dari Merekam Pembicaraan Dokter

Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter, terutama terkait keterbukaan pasien dalam menyampaikan informasi sensitif seperti perilaku seksual atau penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan rekaman sebagai alat bukti tuntutan malpraktik, serta risiko manipulasi atau publikasi rekaman yang dapat mencemarkan reputasi profesional dokter.

Meski belum ditemukan di Indonesia, kasus telah terjadi di Amerika Serikat saat seorang pasien merekam pembicaraan dokter selama prosedur kolonoskopi. Rekaman tersebut membuktikan bahwa ahli anestesi menghina pasien saat ia sedang dalam pengaruh sedasi. Berbekal bukti tersebut, pasien mengajukan tuntutan hukum yang berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan dokter bersalah dan wajib membayar denda yang signifikan.

Berbeda dengan perekaman pembicaraan saat konsultasi, kasus di atas jelas merupakan malpraktik karena dokter menghina pasien, walau dalam keadaan tersedasi. Walau demikian, kasus tersebut tetap saja membuka mata dokter akan bahaya perekaman yang dilakukan pasien tanpa izin.[1]

Membiarkan pasien merekam pembicaraan dengan dokter juga memberikan efek yang positif pada hubungan dokter pasien. Pada kondisi tertentu, pasien tidak dapat memproses semua informasi yang didapatkan dari dokter. Penggunaan alat perekam cocok dengan dokter yang bekerja dengan penyakit kronis, kritis dan memiliki pasien yang banyak.

Seperti pada pasien yang pertama kali didiagnosis kanker, luapan emosi dan depresi pada pasien seringnya membuat pasien tidak dapat lagi menerima perkataan dokter selanjutnya. Pada pasien yang ditemani keluarga, yang masih dapat mengontrol emosinya, mungkin edukasi bisa dilanjutkan pada keluarga. Pada pasien yang datang sendirian, atau ditemani keluarga yang juga cukup terlarut dalam emosi, akhirnya rekaman dapat digunakan sebagai alternatif.

Dokter tetap dapat memberikan edukasi pada pasien. Sebelum pulang, pasien diminta untuk mendengarkan kembali rekamannya agar dapat memproses informasi yang diberikan dokter dan melanjutkan pemeriksaan atau tata laksana bila diperlukan.[1]

Profesor Glyn Elwyn sangat menyarankan dokter untuk memotivasi pasiennya merekam pembicaraan mereka dengan dokter.

Setidaknya ada 3 alasan mengapa hal ini sangat didukung oleh Profesor Elwyn. Alasan tersebut adalah hal ini dapat meningkatkan kepedulian pasien, membantu pasien dapat mengambil keputusan atas dirinya sendiri, dan membuka hubungan yang lebih terbuka dan saling percaya antara dokter dan pasien.

Setidaknya, bila dokter tidak mampu melihat keuntungan dari penggunaan rekaman pada dokter, dia akan melihat tanggung jawab yang besar di depan hukum. Sehingga dokter akan lebih mampu memperlakukan pasien sebaik mungkin.[5]

Merekam Pembicaraan Dokter dalam Pandangan Hukum Indonesia

Belum ada aturan yang jelas mengenai apakah pasien diperbolehkan merekam pembicaraan mereka dengan dokter. Beberapa peraturan hanya mengatur hal-hal yang bersifat mendasar. Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit misalnya tidak menyebutkan secara jelas batasan yang ada.

Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Rumah Sakit mengatur kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi pelayanan yang benar kepada masyarakat. Sementara itu, Pasal 32 menjamin hak-hak pasien, yang meliputi hak atas layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan nondiskriminatif (huruf c), serta hak privasi dan kerahasiaan data medis (huruf i). Selain itu, pasien berhak mendapatkan informasi lengkap mengenai diagnosis, prosedur medis, tujuan tindakan, alternatif terapi, risiko, komplikasi, prognosis, hingga perkiraan biaya pengobatan (huruf j).[6]

Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran tidak membatasi hak pasien untuk merekam pembicaraan dengan dokter. Hal ini logis karena perekaman informasi mengenai diri sendiri tidak tergolong pelanggaran rahasia medis. Namun, Pasal 13 menegaskan bahwa jika rekaman tersebut disebarluaskan ke media massa sebagai bagian dari tuntutan terhadap tenaga atau fasilitas kesehatan, maka pasien dan keluarganya dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokteran mereka kepada publik.[7]

Namun, berdasarkan Pasal 28 huruf a Permenkes No. 69 Tahun 2019, pasien wajib mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit. Dengan demikian, jika rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan secara resmi melarang perekaman pembicaraan antara dokter dan pasien, maka pasien berkewajiban untuk menaati larangan tersebut.[8]

Dokter kerap mengkhawatirkan penggunaan rekaman pembicaraan sebagai alat bukti di pengadilan. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE), rekaman suara atau video diklasifikasikan sebagai dokumen elektronik dan diakui sebagai alat bukti yang sah. Selama tidak terdapat larangan tertulis dalam peraturan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, pasien secara hukum tidak berkewajiban meminta izin untuk melakukan perekaman tersebut.[9]

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, membiarkan pasien merekam pembicaraan mereka dengan dokter meningkatkan hubungan dokter dan pasien. Dokter seharusnya memandang hal ini sebagai salah satu modalitas terapi dan edukasi yang mungkin dilakukan pada pasien.

Walaupun ada ketakutan bahwa rekaman itu akan disalahgunakan, seharusnya dokter tidak perlu khawatir. Memang saat ini belum ada aturan tertulis di Indonesia yang mengatur tentang perekaman pembicaraan dokter pasien tetapi rumah sakit dan pelayanan kesehatan dapat membuat regulasi yang berkaitan dengan hal itu.

Referensi