Alo dokter. Apakah dokter-dokter di sini ada yang sudah PNS? Jika ada, apakah berkenan untuk membagi pengalaman selama ini? 🙏- Bagaimana menurut dokter...
Pengalaman sebagai Dokter PNS - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pengalaman sebagai Dokter PNS
Alo dokter. Apakah dokter-dokter di sini ada yang sudah PNS? Jika ada, apakah berkenan untuk membagi pengalaman selama ini? 🙏
- Bagaimana menurut dokter bekerja menjadi dokter PNS dibanding praktek pribadi atau honor di rumah sakit? Dari pengalaman kerja hingga honor (bagaimana dengan tunjangan di luar gaji pokok)?
- Bagaimana jam kerja dokter PNS?
- Apakah jika PNS harus bersedia ditempatkan di wilayah mana saja? Bolehkah mengusulkan tempat kerja?
- Bagaimana dengan prosedur menjadi dokter PNS?
- Benarkah kalau ingin ditempatkan di puskesmas/rumah sakit tertentu harus magang dulu?
- Jika ingin sekolah spesialis apakah harus keluar dari PNS?
Terimakasih banyak jawabannya TS. 🙏😊
Izin share ya.1. Secara finansial jika hanya dokter umum, gaji akan tetap mengikuti regulasi golongan pns.. hanya tunjangan yg berbeda. Disesuaikan kelangkaaan tiap kabupaten/kota. Umumnya pns daerah kurang dri 2 digit dok.
2. Jam kerja standar pns.. 07 30- 14.30..tidak berbeda dengan gol lain. Namun tentatif pada saerah yg kekurangan dokter atau dokter puskesmas yg memang jumpah dokternya.3.tes PNS. secara regulasi . Tidak berbeda dengan penduduk profesi lain..
Tidak perlu magang ya dok..pada perjanjian pns..memang di rekatkan lembar persetujuan, bahwa bersedia ditempatkan dimana saja.Namun, pada pemilihan wahana kerja. Anda bisa memilih tempat kerja saat awal..tentu disesuaikan oleh pembda.dan bisa dipindahkan jika daerah kecamatan lain kekurangan dokter. 4.untuk sekolah spesialis..pilihan disesuaikan kebutuhan daerah.. biasanya disyaratkan menjadi pns selama minimal sekian tahun. Untuk mendpat izin dan surat rekomendasi.
1. Gaji pokok dokter PNS pertama kali 100% itu gol 3b, 2.6jt. Selain itu juga ada tambahan berupa tunjangan fungsional, tunjangan kesejahteraan, jasa pelayanan, tanggungan suami/istri/anak, pembayaran non kapitasi (jika puskesmas rawat inap) yang kembali besarannya di atur sesesuai kemampuan daerah masing2. Jika PNS dalam kementerian, pasti gajinya jauh lebih besar.
Kalau utk praktek pribadi, itu tergantung pasiennya juga. Cuma kenapa PNS itu hanya di jamin pada masa pensiunnya.2. Jam kerja tergantung di bagian mana, jika Puskesmas non inap biasanya masuk jam 7-8 pagi sampai jam 16.00 (balik ke peraturan daerah), jika rawat inap dan RS di sesuaikan dengan jadwal jaga shift dan jika di dinas kesehatan/instansi kementerian itu sesuai jam kantor. 3. Sebelum mengambil PNS, harus ujian dlu, kita yg menentukan dimana lokasi kita untuk penempatan PNS.
Jika penempatan pertama di kota A setelah beberapa tahun ingin pindah di kota A tapi tempat kerjanya berbeda, bisa tapi di sesuaikan kembali dengan regulasi setempat.4. Prosedur apa yang dimaksd? Karna peraturan dasarnya menjadi PNS itu sama tapi disesuaikan kembali dengan instansi yang di tempati.5. Kalau PNS, tidak perlu magang. Selesai dapat STR definitif jika ada pembukaan PNS, bisa langsung daftar. Jika lulus, langsung kerja di tempat yang kita daftarkan. Namun skrg, sebelum PNS harus melewati dlu sebagai CPNS dimana gapok nya 80%.6. Tidak. Bisa kita mengajukan izin untuk belajar dari instansi yang terkait. Jika daerah itu membutuhkan sekali spesialis, pemda bisa menyekolahkan/beasiswa terhadap dokter yang mau jadi spesialis.
Terimaksih dok
Alo Dokter,
Untuk dokter PNS, penempatan bisa di kementerian, puskesmas atau RS sesuai lokasi peminatan yang dokter tuju saat melamar (jadi bisa pilih dok). Tidak perlu magang dok, hanya kalau dokter ingin tahu situasi dan kondisi sebelum memutuskan melamar menjadi PNS bisa mendaftar menjadi tenaga kontrak atau BLUD.
Mengenai gaji, dokter umum masuk golongan 3B, besaran gaji dokter bisa gooling ya :). Umumnya gaji pokok relatif sama, yang membedakan adalah besaran tunjangan kinerja/remunerasi. Bila dokter concern soal gaji, bisa googling dulu karena bisa sangat berbeda antara pusat dan pemda-tergantung PAD (pendapatan daerah masing-masing).
Jam kerja rata-rata 8 jam kerja, tetapi beberapa teman terutama di kementerian kadang overwork :D
Yang terakhir soal tugas belajar, kalau dokter targetnya jadi spesialis bisa pilih penempatan di puskesmas atau RS karena nanti bisa pilih tubel dari Kemenkes atau LPDP, untuk waktu tubel juga berbeda-beda bergantung kebijakan di masing-masing instansi. Karena kalau di kementerian lalu berniat melanjutkan studi spesialis (baik dengan biaya mandiri atau dengan beasiswa) akan terbentur birokrasi dan nanti akan sulit untuk penempatan setelah lulus (rata-rata kementerian hanya memiliki klinik pratama). Sedikitnya teman saya di kementerian akhirnya mundur dari PNS karena memilih menjadi dokter spesialis.
Semoga membantu dok.
izin tanya dok lebih lanjut mengenai dokter di kementerian biasanya bagaimana saja ya dok tugas2nya ?