Halo dok izin bertanya landasan ketenagakerjaan untuk dokter jam kerja maksimal berdasarkan landasan undang undang berapa ya
Jam kerja maksimal untuk Dokter - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Jam kerja maksimal untuk Dokter
Halo dok izin bertanya landasan ketenagakerjaan untuk dokter jam kerja maksimal berdasarkan landasan undang undang berapa ya
Alodokter, izin ikut berdiskusi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.81 Tahun 2004, telah ditetapkan sebuah pedoman penyusunan perencanaan sumber daya manusia kesehatan di tingkat propinsi, kabupaten/ kota, dan rumah sakit. Waktu kerja yang tersedia diperoleh dari jumlah hari kerja selama setahun dikurangi dengan hak cuti tahunan (12 hari), pendidikan dan pelatihan (6 hari), hari libur nasional, ketidakhadiran kerja, dikali dengan waktu kerja per hari.
Meskipun tidak dinyatakan dengan tegas jumlah maksimum jam kerja yang telah ditetapkan, dapat diketahui bahwa rata-rata jam kerja yang diperkenankan adalah 8 jam sehari selama 5 hari kerja per minggu. Jumlah jam kerja dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi atau unit.
Berikut sumber yang saya baca, cmiiw
https://ilmiah.id/index.php/jeki/article/download/6/5
Dokter umumnya bekerja dalam sektor jasa dalam arti memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien, yang bila menerima imbalan/upah maka dikategorikan pekerja. Jam kerja dokter dan tenaga kerja sektor lainnya masih mengacu pada UU Ketenagakerjaan tahun 2003 bahwasanya waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Bila dokter bekerja di faskes pemerintah tentu mengacu pada aturan ini meski tidak menutup kemungkinan ditetapkannya aturan khusus di level faskes atau tingkat kewenangan diatasnya.