Selamat sore docs,Hendak menanyakan seputar aspek medikolegal yang saya pernah hadapi di daerah dulu.Pada kasus kematian tidak wajar yang memerlukan tindakan...
Kewenangan dokter umum untuk otopsi - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kewenangan dokter umum untuk otopsi
Selamat sore docs,
Hendak menanyakan seputar aspek medikolegal yang saya pernah hadapi di daerah dulu.
Pada kasus kematian tidak wajar yang memerlukan tindakan khusus seperti ekshumasi dan autopsi, apakah itu tetap boleh dilakukan dokter umum ya? Mengingat kabupaten saya saat itu memang tidak memiliki dokter forensik.
Saya membaca di kewenangan klinis dokter umum bahwa kewenangan dokter umum hanya sebatas periksa luar saja. Sementara waktu itu saya diminta menuliskan penyebab kematian segala pada kasus ekshumasi mayat yang dicurigai hasil dari abortus kriminalis.
Mungkin ada yg punya pengalaman ttg batasan kewenangan terkait medikolegal ini? Krn dr kepolisian biasanya minta jadi bahkan minta visumnya sejelas mgkn spt penyebab kematian dll untuk dasar hukum menindak tersangkanya.
Terima Kasih sebelumnya
Saya coba bantu untuk menjawab ya Dok. Mengenai visum et repertum, termasuk ekshumasi dan juga otopsi memang secara ideal dilakukan oleh dokter kedokteran forensik dan medikolegal.
Namun sesuai dengan pasal 133-135 KUHAP, bila ditempat tersebut tidak terdapat dokter kedokteran forensik atau medikolegal maka bila penyidik memberikan kewenangan atau ajuan untuk melakukan hal tsb dan rumah sakit setuju maka sebagai dokter umum ttp diizinkan bila dokter kedokteran forensik atau dokter ahli tidak ada. Namun hasilnya pada ranah hukum bukanlah sebagaj keterangan ahli (khusus dokter ahli forensik) , hanya sebagai keterangan saja (karena dokter umum bukan dokter ahli untuk hal ini)
Pada umumnya, dokter forensik menjadi pilihan utama, bila tidak ada, bila dokter spesialis bedah atau obgyn bersedia maka diizinkan menjadi pengganti dokter umum. Bila tidak ada juga, maka atas izin dan permintaan penyidik maka diizinkan untuk memberikan keterangan sesuai kemampuan ya. Bila memang dan dokter bisa merujuk, maka sangat baik untuk dilakukan dan dijelaskan ke penyidik ya.
Pengalaman saya di Timika jg sama Dok, saya melakukan pemeriksaan atas permintaan penyidik, karena tidak ada dokter forensik dan dokter spesialis bedah / obgyn yg bersedia. Sifatnya bukan keterangan ahli tapi hanya keterangan saja.
Silakan dibaca pasal 133-135 KUHAP tsb ya Dok. Mungkin membantu. Terima kasih Dok.
CMIIW
Saya mmg jg mengacu pada pasal 133-135 itu sih kmrn cm mmg hrs diakui komunikasi antara kepolisian dgn tenaga medis spt dokter mmg masih terbatas. Shg diasumsikan bahwa dokter umum mmg harus mengeluarkan visum.
Ketika saya ganti judulnya surat keterangan dan tdk ada kesimpulannya malah dikirim balik dan minta dikoreksi jd VER. Mgkn ini hanya masalah miskomunikasi sptnya.
Berarti ya sebnrnya tetap boleh dilalukan dgn catatan mmg surat keterangan saja ya berarti.
Terima kasih doc.
Alo Dok,
Untuk pengalaman pribadi saya tidak ada Dok. Tetapi setahu saya, untuk kompetensi dokter umum mengenai teknik otopsi adalah level 2, sehingga memang otopsi merupakan kompetensi dokter spesialis forensik.
Namun untuk pengajuan Visum et Repertum dari yang saya baca memang dapat diajukan ke dokter umum di rumah sakit, seperti yang ada pada pasal 133 KUHAP. Dimana pemeriksaan yang diminta bisa berupa pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Tetapi saya kurang tahu apakah hal itu berarti diperbolehkan untuk otopsi. Karena saya sendiri belum menemukan info yang valid tentang legal atau tidaknya seorang dokter umum melakukan otopsi, Dok.
Berikut lampiran terkait pasal 133 KUHAP dan standar kompetensi dokter umum.
Mungkin ada TS yang lebih paham? cmiiw.
Terimakasih.
Alo Dok,
Untuk pengalaman pribadi saya tidak ada Dok. Tetapi setahu saya, untuk kompetensi dokter umum mengenai teknik otopsi adalah level 2, sehingga memang otopsi merupakan kompetensi dokter spesialis forensik.
Namun untuk pengajuan Visum et Repertum dari yang saya baca memang dapat diajukan ke dokter umum di rumah sakit, seperti yang ada pada pasal 133 KUHAP. Dimana pemeriksaan yang diminta bisa berupa pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Tetapi saya kurang tahu apakah hal itu berarti diperbolehkan untuk otopsi. Karena saya sendiri belum menemukan info yang valid tentang legal atau tidaknya seorang dokter umum melakukan otopsi, Dok.
Berikut lampiran terkait pasal 133 KUHAP dan standar kompetensi dokter umum.
Mungkin ada TS yang lebih paham? cmiiw.
Terimakasih.
Hanya setelah pindah ke NTT mmg tdk ada dokter umum yg dilatih untuk itu sehingga akhirnya selalu jd perdebatan mengenai kapan harusnya dilakukan dan kapan tdk. Mgkn kembali lg mmg masalah komunikasi.
dr. Jonathan Kevin Djuanda
Nov 12, 2018 at 14:45 PMSelamat sore docs,
Hendak menanyakan seputar aspek medikolegal yang saya pernah hadapi di daerah dulu.
Pada kasus kematian tidak wajar yang memerlukan tindakan khusus seperti ekshumasi dan autopsi, apakah itu tetap boleh dilakukan dokter umum ya? Mengingat kabupaten saya saat itu memang tidak memiliki dokter forensik.
Saya membaca di kewenangan klinis dokter umum bahwa kewenangan dokter umum hanya sebatas periksa luar saja. Sementara waktu itu saya diminta menuliskan penyebab kematian segala pada kasus ekshumasi mayat yang dicurigai hasil dari abortus kriminalis.
Mungkin ada yg punya pengalaman ttg batasan kewenangan terkait medikolegal ini? Krn dr kepolisian biasanya minta jadi bahkan minta visumnya sejelas mgkn spt penyebab kematian dll untuk dasar hukum menindak tersangkanya.
Terima Kasih sebelumnya
alodok Jonatan
saya coba menjawab berdasarkan pengalaman saya melakukan VER yang akhirnya mengarahkan saya ambil hukum.
visum et repertum (berasal sari bahasa latin)→ “visum” = melihat dan “repertum” = melaporkan/ menyimpulkan
•aktivitas mengamati dan menginterpretasi
•visum et repertum merupakan
–surat keterangan tertulis
–OLEH dokter, dalam kapasitasnya sebagai "ahli"
–permintaan tertulis dari penyidik yang berwenang
–hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup maupun mati, ataupun bagian yang diduga dari tubuh manusia
–berdasarkan keilmuan yang sebaik-baiknya
–dibawah sumpah
–untuk kepentingan peradilan
Pengaturan Hukum (copas dari catatan hukum)
●Staatsblad tahun 1937 No. 350 pasal 1 dan pasal 2 Visa Reperta
●KUHAP Alat Bukti Kategori Surat
●Pasal 1 butir 28, pasal 186, pasal 187 c.
●Pasal 184 (1) alat bukti yang sah
●Pasal 133 dan 179 kewajiban dokter
●Pasal 120 (1) permintaan bantuan ahli
Pasal 179
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
(2) semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
Peranan Visum et Repertum
●Keterangan dokter sebagai ahli
●untuk dijadikan Alat bukti sebagai keterangan ahli
●keterangan ahli kategori surat berupa kesimpulan saja (resume)
●penganti alat bukti kejahatan tubuh manusia : jadi secara objektif
Kesimpulan dari Visum et Repertum ini bersifat menjembatani ilmu kedokteran & ilmu hukum, dan dilakukan sebagai UPAYA terakhir mencari bukti oleh pengadilan.
demikian mungkin sekiranya dapat menambah pengetahuan.
salam.