Selamat siang sejawat semuaMohon maaf untuk konsul tentang masalah pasien program rujuk balik BPJS,(hipertensi, dm, asma)Baru-baru ini teman sejawat di rumah...
Pasien PRB BPJS tidak boleh kontrol ulang ke Rs - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pasien PRB BPJS tidak boleh kontrol ulang ke Rs
Dibalas 04 Januari 2019, 09:56
dr.Jimmy
Dokter Umum
Selamat siang sejawat semua
Mohon maaf untuk konsul tentang masalah pasien program rujuk balik BPJS,(hipertensi, dm, asma)
Baru-baru ini teman sejawat di rumah sakit mengatakan bahwa pasien prb tidak boleh lagi dirujuk ke rumah sakit karena tidak diklaim oleh BPJS.
Meskipun pasien tersebut terdapat keluhan misalkan tekanan darah tidak stabil(hipertensi)
atau gula darah yang belum stabil (dm)
serta sesak yang masih hilang timbul sering (ppok/asma)
Yang ingin saya tanyakan apakah di daerah sejawat sekalian mengalami hal yang serupa dan Bagaimana sikap kita sebagai dokter Fasilitas Kesehatan tingkat pertama untuk menghadapi pasien-pasien yang belum stabil?
BTK.
Dibuat 29 Desember 2018, 14:51
30 Desember 2018, 13:34
dr. Nur Alfiani
Dokter Umum
Alo dr Jimmy!
Ijin sharing dok, kebetulan saya kerja di puskesmas, sering melayani pasien2 PRB dok. Pasien PRB memang pasien stabil yang bisa dilakukan rawat jalan di faskes tingkat 1. Namun secara berkala mereka ada jadwal untuk kontrol kembali ke dokter spesialis di RS dok, umumnya setiap 3 bulan sekali. Jadwalnya biasanya ada di kartu obat PRB nya dok.
Jadi nanti dibikinkan rujukan ulang untuk kontrol nya dok, dan ini dicover bpjs. Pengalaman saya, ada pasien2 PRB yang setelah kontrol, komposisi obatnya berubah dok. Jadi, memang perlu untuk kontrol kembali dok.
Cmiiw.
Ijin sharing dok, kebetulan saya kerja di puskesmas, sering melayani pasien2 PRB dok. Pasien PRB memang pasien stabil yang bisa dilakukan rawat jalan di faskes tingkat 1. Namun secara berkala mereka ada jadwal untuk kontrol kembali ke dokter spesialis di RS dok, umumnya setiap 3 bulan sekali. Jadwalnya biasanya ada di kartu obat PRB nya dok.
Jadi nanti dibikinkan rujukan ulang untuk kontrol nya dok, dan ini dicover bpjs. Pengalaman saya, ada pasien2 PRB yang setelah kontrol, komposisi obatnya berubah dok. Jadi, memang perlu untuk kontrol kembali dok.
Cmiiw.
03 Januari 2019, 22:31
dr.Nailla Fariq Alfiani
Dokter Umum
selamat malam dok
untuk pasien2 hipertensi, DM, ASMA yang telah dikembalikan ke fktp adalah pasien dalam kondisi stabil untuk diarahkan mengikuti program prolanis (pengelolaan penyakit kronis). apabila dalam pengelolaannya ditemukan tanda2 tidak stabil misalnya pasien dg DM lalu ada komplikasi ulkus diabet dapat di rujuk ke FKTL kembali
untuk pasien2 hipertensi, DM, ASMA yang telah dikembalikan ke fktp adalah pasien dalam kondisi stabil untuk diarahkan mengikuti program prolanis (pengelolaan penyakit kronis). apabila dalam pengelolaannya ditemukan tanda2 tidak stabil misalnya pasien dg DM lalu ada komplikasi ulkus diabet dapat di rujuk ke FKTL kembali
04 Januari 2019, 09:56
dr.Jimmy
Dokter Umum
baik dok
Mohon izin bertanya lebih lanjut dok
jika misalnya dalam PRb Tersebut menggunkan 2 jenis anti hipertensi. Dan masih blm stabil atau karna dm gula tidak stabil. Apakah boleh dikembalikan ke FKTL atau harus menunggu komplikasi lanjutan seperti ulkus? Agak bingung karna aturan bpjs yang berubah/agak sulit dipahami.
Mohon izin bertanya lebih lanjut dok
jika misalnya dalam PRb Tersebut menggunkan 2 jenis anti hipertensi. Dan masih blm stabil atau karna dm gula tidak stabil. Apakah boleh dikembalikan ke FKTL atau harus menunggu komplikasi lanjutan seperti ulkus? Agak bingung karna aturan bpjs yang berubah/agak sulit dipahami.
29 Desember 2018, 18:52
dr. Fathir Miski
Dokter Umum
Malam dok,
Dari info yg saya dapat, tetap pasien BPJS yg bisa dirujuk ke rumah sakit atau faskes yg lbh tinggi harus memenuhi bbrp kriteria atau persyaratan.
Dari info yg saya dapat, tetap pasien BPJS yg bisa dirujuk ke rumah sakit atau faskes yg lbh tinggi harus memenuhi bbrp kriteria atau persyaratan.
Misalkan saja utk pasien DM, kriterianya seperti adanya kerusakan target organ atau komplikasi dari diabetes seperti KAD, nefropati, neuropati, retinopati,cardiomyopati atau DM tipe 1 atau 2 dengan insulin dependent atau Diabetes Gestasional. DM tipe 2 tanpa komplikasi dapat dirujuk apabila setelah pemberian 2 obat dan diet sehat pasien tidak mengalami perbaikan selama 2-3 bulan.
Utk kasus hipertensi juga, rujukan diberikan apabila target tidak tercapai setelah pemberian obat selama 2-3 bulan atau pasien memiliki hipertensi non esensial.
Namun apabila belum memenuhi kriteria yg telah ditetapkan oleh BPJS, maka pasien bisa dirawat di faskes tingkat pertama. Cmiiw
Mungkin nti ada pendapat lain dr TS sekalian. Terima kasih.