Penentuan Fit to Work Karyawan Baru - Kesehatan Kerja Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO dr. Fani Syafani, MKK, CDMP Ijin diskusi Dok. Terkadang di klinik medical check up, kami sering mendapati rujukan dari perusahaan untuk medical check up...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Penentuan Fit to Work Karyawan Baru - Kesehatan Kerja Ask The Expert

    Dibalas 22 Oktober 2021, 14:24
    dr. Willy
    dr. Willy
    Dokter Umum

    ALO dr. Fani Syafani, MKK, CDMP

     

    Ijin diskusi Dok. Terkadang di klinik medical check up, kami sering mendapati rujukan dari perusahaan untuk medical check up karyawan baru.

    Yang saya ingin tanyakan adalah apakah dokter medical check up tersebut perlu menuliskan fit to work di kesimpulan? Karena terkadang surat dari perusahaan tidak jelas mengatakan hal tersebut.

    Bila perlu, apakah diperbolehkan? Dan bila tidak, kesimpulan apa yang perlu kami sampaikan.

    Sebagai contoh saya pernah mendapati klien rujukan perusahaan yang melamar sebagai marketing manager dan hasil medical check up ditemukan Diabetes. Mungkin kesimpulannya fit to work with note. Namun kesimpulan apa yang perlu saya tulis dari hasil medical check up? Apakah saya berhak menulis fit to work with note tersebut tanpa investigasi langsung ke lingkungan kerja?

     

    Terima kasih.

22 Oktober 2021, 14:24

Halo dr willy, 

Terkait pemeriksaan kesehatan karyawan atau medical check up, berdasarkan Permenakertrans 02 tahun 1980,  terkait pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan Undang Undang Nomer 01 tahun 1970 pasal 8, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilaksanakan oleh dokter pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang telah memiliki SKP baik oleh dokter perusahaan maupun diluar perusahaan.

Langkah dalam penilaian laik kerja atau Fit to Work, dengan tahapan sebagai berikut:

1.Deskripsi pekerjaannya

2.Tuntutan pekerjaannya

3.Kondisi kesehatan / status medis

4.Status kondisinya apakah ada gangguan dalam aktivitas

 adakah  impairment, disability atau handicap

5.Kemungkinan membahayakan diri pekerja tersebut, rekan kerja atau lingkungan kerja

6.Toleransi pihak pemberi kerja dan rekan kerja

7.Status kelaikan kerja

 

 

Untuk status kelaiakan kerja/ fit to work , fit to work with note atau un fit to work , dapat berkonsultasi dengan dokter yang berkompeten .