Mau bertanya pada sejawat, apabila kehilangan salinan str bagaimana ya? Apakah harus minta ke kki lagi? Saya kehilangan 1, masih ada dua lagi yg utuh terima...
Salinan Surat Tanda Registrasi - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
Alodokter, izin ikut berdiskusi
Bila Foto copy/salinan STR Hilang, berikut dok yang perlu dilakukan dari sumber yang saya baca
1. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli/salinan yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
3. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi terkait.
4. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan:
1) Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai keterangan kepada polisi) fotokopi STR legalisir asli/salinan STR.
2) Menyebutkan lembar ke berapa (Lembar 1/Lembar 2/Lembar 3) yang hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007.
3) Fotokopi legalisir asli/salinan yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik.
4) Mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
5. Surat Permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli/salinan dari yang bersangkutan yang ditujukan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
6. STR asli.
http://www.kki.go.id/assets/data/menu/Duplikat_STR.pdf