Surat Keterangan Sakit - Diskusi Dokter

general_alomedika

Izin bertanya ts, apakah kita dapat memberikan surat sakit untuk 1 hari yang lalu? Dengan alasan dari pasien, sudah datang ke klinik malam hari nya namun...

Diskusi Dokter

08 Januari 2022, 12:40
Ijin menambahkan.
Dasar hukum awal nya adalah
"Mana kita tau emang pasien nya sakit dari kemaren?"Tp klo di diagnosa misal obs.febris h+2 itu masih bsa.
Tp surat sakit harus tertanggal dr tanggal pemeriksaan.
08 Januari 2022, 17:51
Saran untuk memberikan surat sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan apakah diperlukan istirahat sakit atau tidak. Apabila sudah tutup dan tdk memeriksa maka jangan  memberikan surat keterangan sakit dihari yg tidak memeriksa karena akan bisa menimbulkan masalah hukum 🙏
08 Januari 2022, 19:38

Alo Dokter,

Saya tambahkan ya dok, sesuai dengan isi KUHP Pasal 263 dan 267.

Pasal 263

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Pasal 267

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (ini kurang sesuai dengan konteks pertanyaan)

(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. 

Intinya, untuk keamanan dan kenyamanan dokter, sebaiknya membuat surat keterangan sesuai hari dimana pasien datang berobat. Jika memang pasien memerlukan surat keterangan dokter di malam harinya, tentunya pasien akan mencari klinik lain yang masih buka atau yang beroperasi 24 jam. Sekedar mengingatkan dok, jika memang kondisi pasien ringan dan tidak memerlukan istirahat lebih lanjut, dokter cukup memberikan surat keterangan berobat (bukan surat  keterangan sakit).

 

08 Januari 2022, 12:13
Izin menjawab dokterSesuai dengan KODEKI
Pasal 7
"Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya."
Dengan panduan tersebut menurut saya tidak bisa diberikan jika pasien tersebut tidak kita periksa atau tangani langsung sehingga kita tidak mengetahui masalah yang diderita serta perlu atau tidaknya pasien tersebut diberikan surat keterangan sakit.
Tapi apabila pasien tersebut merupakan pasien yang dokter tangani, mungkin bisa dipertimbangkan oleh dokter sendiri. Yang paling penting adalah tetap harus sesuai KODEKI tersebut.Terimakasih, semoga membantu dok