Selamat malam rekan sejawat semuanya. Mohon penjelasannya. Saya sering mendapatkan pasien dengan keluhan sakit gigi lalu meminta surat sakit utk izin tidak...
Surat sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk keluhan gigi - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Surat sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk keluhan gigi
Selamat malam rekan sejawat semuanya. Mohon penjelasannya. Saya sering mendapatkan pasien dengan keluhan sakit gigi lalu meminta surat sakit utk izin tidak masuk kerja. Saya lalu menolak memberikannya dan pasien tsb mengancam akan mengadukan saya ke atasan saya. Yang ingin saya tanyakan apakah dokter umum boleh memberikan surat sakit pada pasien gigi sedangkan saya tidak memeriksa gigi pasien tsb? Tolong pencerahannya ya teman2 sekalian. Terima kasih
Di SKDI yg termasuk kompetensi 4A pada bagian mulut hanyalah sariawan, herpes labialis dan kandidiasis mulut. Selebihnya perlu dirujuk dok, jadi sudah benar tindakan dokter utk tidak memberikan surat keterangan sakit pada pasien. Mungkin biar pasien lebih tenang dokter bisa memberikan surat keterangan berobat dan surat rujukan ke dokter gigi.
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila is yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Perhatikan pada poin b pada pasal tersebut, yaitu merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
Bahwa selain peraturan perundang-undangan yang harus kita patuhi, dalam menjalankan profesi dokter juga memiliki kode etik yang harus kita patuhi, kode etik sebagaimana dimaksud termuat dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) tahun 2012.
Pasal 7 KODEKI tahun 2012 menyebutkan bahwa “Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.”
Dalam bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan “Pemberian surat keterangan dan/atau pendapat ahli merupakan sisi lain dari tugas profesi seorang dokter yakni untuk kepentingan bukan kesehatan, tetapi kepentingan hukum/medikolegal dalam arti luas dan peradilan. Dst..”
Menurut hemat saya, kita hanya bisa menerbitkan surat keterangan sakit apabila kita sudah memeriksa sendiri kebenarannya. Apabila bukan kompetensi kita sebagai dokter umum, maka yang bisa kita lakukan adalah melakukan rujukan ke dokter yang memiliki keahlian (dalam hal ini drg). Karena surat keterangan sakit hanya dapat diberikan setelah kita periksa sendiri.
Semoga dapat membantu.