Alo dokter, menanggapi Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah berupaya mendekatkan...
Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan
Alo dokter, menanggapi Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemerintah berupaya mendekatkan pelayanan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terutama daerah terpencil melalui pengunaan teknologi informasi Telemedicine. Melalui Telemedicine, dokter atau tenaga kesehatan lain di Fasyankes (terkhusus di daerah terpencil) bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis/subspesialis di Fasyankes lain (misalnya di kota besar) untuk mendapatkan expertise terkait permasalahan kesehatan pasien yang dihadapi. Pelayanan telemedicine yang dimaksudkan seperti teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis, dan pelayanan konsultasi Telemedicine lain.
Dalam penyelengaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, disebutkan pada pasal 12 menggunakan Aplikasi Telemedicine yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Pelayanan Telemedicine tersebut juga harus didokumentasikan dalam rekam medis.
Apakah para dokter sudah pernah mencoba aplikasi tersebut atau memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan ?
Terima kasih atas respon dan sharingnya.
Saya waktu PTT di RSUD Atambua pernah melakukan tele ECG dok ke "sister hospital" Kami. Karena di RSUD Atambua belum ada Sp.JP saat itu. Penyakit Dalam juga sedang tidak ada residen yg bertugas. Namun saat itu (tahun 2013-2014) memang masih tahap uji coba untuk kebijakan yg baru disahkan tahun ini.
Menurut Saya oke sih Dok. Selain membantu transfer ilmu juga membantu mengambil keputusan tatalaksana untuk pasien.
Kalau biasanya Saya konsul EKG ke teman atau senior via WA, namun dengan teleECG yg lebih resmi jadi bisa dimasukkan ke rekam medis sehingga hasil konsul juga bisa "dipertanggung jawabkan" sesuai yg tertera di Permenkes.
Ke depannya Saya rasa Permenkes ini perlu diperluas cakupannya untuk layanan telekonsultasi yg melibatkan bukan hanya antar faskes tapi antar dokter-pasien.
Hanya terbatas penyakit dalam, obsgin dan pediatrik dr Sieny spA.
Salam.
Cumannya, dgn WA atau media yg lain tsb tdk menjamin kerahasiaan data pasien..
Setuju Juga dg dr.Rudi, Sp.B,FINACS
Kalau dg Whats app sebenarnya sudah tidak direkomendasikan di RS tertandarisasi jci sebenarnya terkait dengan management informasi pasien agar terlindung dari akses yg tdk sah