alo dok, apakah praktek dokter umum boleh memeriksa pasien dengan alat rapid tes hiv dan mengeluarkan surat keterangan hasil test hiv serta menandatangani...
Test HIVapakah dapat dilakukan oleh praktek dokter umum - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Test HIVapakah dapat dilakukan oleh praktek dokter umum
Dibalas 19 April 2022, 14:40
Anonymous
Dokter Umum
alo dok, apakah praktek dokter umum boleh memeriksa pasien dengan alat rapid tes hiv dan mengeluarkan surat keterangan hasil test hiv serta menandatangani nya? terimakasih
Dibuat 19 April 2022, 11:45
19 April 2022, 14:40
drg. Rochman Mujayanto, Sp.PM
Dokter Gigi Spesialis
Alo dok, untuk pemeriksaan penunjang diagnosis HIV dilakukan oleh petugas laboratorium yang terlatih. Sesuai dengan Permenkes Nomot 87 tahun 2014.
19 April 2022, 12:25
dr.STIAEDES
Dokter Umum
Setahu sy yg legal itu hasil dari laboratorium yg ada ijin nya. Tapi kalau u kepentingan pemeriksaan kita (hasilnya u kita saja) bisa aja, tapi tidak u keluar.