Undang-undang yang mengatur tentang merekam dan mengambil gambar di rumah sakit - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, ijin bertanya...Merekam atau mengambil gmbr d RS atau ugd tdk diijinkan ya? UU yg mana mengatur ya dok sbg pgangan d hdpn pasien dn klrg. Trmksh

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Undang-undang yang mengatur tentang merekam dan mengambil gambar di rumah sakit

    Dibalas 06 April 2023, 13:55
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter, ijin bertanya...

    Merekam atau mengambil gmbr d RS atau ugd tdk diijinkan ya? UU yg mana mengatur ya dok sbg pgangan d hdpn pasien dn klrg. Trmksh

06 April 2023, 13:55
dr. Gabriela
dr. Gabriela
Dokter Umum

Alo Dok, ijin mencoba menjawab ya, 

Menurut Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1); di mana rumah sakit/tenaga kesehatan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kondisi medis yang dialami pasien. Oleh karena itu, tenaga kesehatan tidak diperbolehkan mengambil/merekam pasien jika bukan untuk alasan medis.

Jika dipakai untuk alasan pendidikan pun harus meminta ijin dengan pasien terlebih dahulu dan identitas pasien perlu disembunyikan (misal tidak menyorot wajah atau memblok muka pasien). Dari situlah, sebenarnya mengapa tidak boleh merekam/mengambil gambar, karena untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi medis pasien. 

Ada juga pasal 31 ayat (1) UU ITE dan , merekam video atau mengambil gambar secara diam-diam tidak diperbolehkan, dan jika ketahuan maka dapat digugat sesuai Pasal 26 UU ITE. Kecuali, pengambilan/perekaman yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. 

Saya rasa ini yang bisa digunakan untuk menjelaskan kepada pasien dan/atau anggota keluarga, karena terkadang ada saja yang mungkin mengambil/merekam foto secara diam-diam tanpa memberitahu alasan namun tanpa seizin orang/nakes yang bersangkutan. 

CMIIW.