Alo dok, bisa sharing sedikit.Sejauh mana kompetensi seorang dokter umum di puskesmas sangat terpencil (rsud di kabupaten lain memiliki SpOG dengan jarak 2...
visum pemeriksaan hymen pada dugaan pemerkosaan/percabulan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
visum pemeriksaan hymen pada dugaan pemerkosaan/percabulan
Alo dok, bisa sharing sedikit.
Sejauh mana kompetensi seorang dokter umum di puskesmas sangat terpencil (rsud di kabupaten lain memiliki SpOG dengan jarak 2 jam perjalanan mobil) dalam pemeriksaan selaput dara?
Dulu sewaktu masih intensip, surat permintaan visum selalu dilimpahkan di rsud yang memiliki SpOG.
Apakah boleh dokter umum menuliskan di visum deskripsi ttg selaput dara misal robekan dll? Atau harus ke SpOG?
Soalnya ngeri dok, berdebat sama polisi. Saya tolak, ntar bermasalah. Saya terima, nanti jadi saya yang bermasalah. Thx
Wah, bahasan mengenai visum ini serupa dengan masalah boleh tidak dokter umum melakukan otopsi yang dapat dilihat pada link berikut ini:
https://www.alomedika.com/komunitas/topic/kewenangan-klinis-medikolegal
Memang pemeriksaan selaput dara kompetensinya hanya 3, sama seperti otopsi yang malah kompetensi kita hanya 2.
Nah, kalau dalam kasus otopsi di diskusi tersebut, jika memang tidak ada pihak yang lebih kompeten dan kita mampu melakukannya, ya boleh kita lakukan. Jadi kembali ke kondisi di lapangan dan kompetensi dokter ya. Jika SpOG tidak tersedia dan Anda mampu melakukan pemeriksaan selaput dara, ya silahkan lakukan.
Dilakukan saja Dik melihat kalau merujuk ke tempat yg terlalu jauh dgn sarana yg terbatas akan memperlambat bahkan bisa menghilangkan bukti yg sgt penting untuk visum. Sebagai Dokter yg bertugas di daerah sangat terpencil, adik memang benar2 dituntut utk mampu menerapkan dan mengerjakan keilmuan yg didapat selama pendidikan.
So, jangan ragu2 ya. 😄
Baik dok, thx atas pendapatnya
Wah, bahasan mengenai visum ini serupa dengan masalah boleh tidak dokter umum melakukan otopsi yang dapat dilihat pada link berikut ini:
https://www.alomedika.com/komunitas/topic/kewenangan-klinis-medikolegal
Memang pemeriksaan selaput dara kompetensinya hanya 3, sama seperti otopsi yang malah kompetensi kita hanya 2.
Nah, kalau dalam kasus otopsi di diskusi tersebut, jika memang tidak ada pihak yang lebih kompeten dan kita mampu melakukannya, ya boleh kita lakukan. Jadi kembali ke kondisi di lapangan dan kompetensi dokter ya. Jika SpOG tidak tersedia dan Anda mampu melakukan pemeriksaan selaput dara, ya silahkan lakukan.
Karena visum selaput dara memiliki kompetensi 3, maka pemeriksaan boleh saja dilakukan ataupun dirujuk tergantung dari dokter.
pasal179 KUHAP ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”.