Skrining Pasien KDRT pada Setting Rumah Sakit

Oleh :
dr. Anastasia Feliciana

Skrining pasien kekerasan pada rumah tangga (KDRT) pada setting rumah sakit penting dilakukan oleh tenaga medis, karena angka kejadian KDRT yang cukup tinggi tetapi sering kali terbengkalai begitu saja. KDRT di Indonesia cukup banyak terjadi.

Berdasarkan data Indonesian National Women’s Life Experience Survey tahun 2016 (2016 SPHPN), ditemukan sebesar 33,4% perempuan usia 15‒64 tahun pernah mengalami kekerasan secara fisik atau seksual pada seumur hidup mereka. Di mana data ini menurun menjadi 26,1% pada tahun 2021.[1,2]

KDRT di Indonesia sudah masuk ke dalam tindak pidana berdasarkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) no.23 tahun 2004. Sesuai dengan apa yang diklasifikasikan oleh UU-PKDRT, KDRT terdiri dari kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.[3]

Referensi