Pedoman Klinis Penilaian Posisi Mata
Pedoman klinis pada penilaian posisi mata adalah sebagai pemeriksaan yang penting dilakukan terutama pada pasien yang dicurigai mengalami strabismus. Pemeriksaan ini memerlukan kerjasama pasien sehingga tidak bisa dilakukan pada pasien dengan penurunan kesadaran.[1,3]
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), penilaian posisi mata dilakukan dengan pemeriksaan corneal light reflex, cover-uncover test, pemeriksaan gerakan bola mata, dan penilaian penglihatan binokular.[2]
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan adanya abnormalitas, misalnya strabismus atau gangguan penilaian penglihatan binokular, pasien perlu dikonsultasikan atau dirujuk ke dokter spesialis mata.[14]