Pendahuluan Pemeriksaan Pemulangan Neonatus
Pemeriksaan pemulangan neonatus merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan pada semua bayi baru lahir sebelum pulang. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan setelah 24 jam pada bayi yang lahir pervaginam tanpa komplikasi, dan setelah 96 jam pada bayi yang lahir dengan sectio caesarea tanpa komplikasi.[1]
Indikasi lain pemeriksaan ini adalah ketika kondisi ibu dan neonatus sudah dinyatakan baik oleh dokter anak dan dokter obgyn, sebagai dokter penanggung jawab.
Menurut American Academy of Pediatrics, kriteria pemulangan neonatus cukup bulan adalah jika pemeriksaan fisik tidak menunjukkan kelainan, tanda vital dalam batas normal, neonatus sudah buang air kecil dan buang air besar secara spontan, ibu dan bayi sudah berhasil dalam pemberian ASI (dinilai dari frekuensi BAK dan warnanya), tidak ada ikterus neonatorum, tidak ada gejala sepsis, sudah mendapat vaksinasi.[2]
Sebelum pulang, orang tua juga perlu diedukasi tentang pentingnya ASI eksklusif, tanda pemberian ASI yang adekuat, waktu untuk kontrol dan vaksinasi, serta cara merawat tali pusat dan mengenali tanda infeksinya.[2]
Sebelum pemeriksaan pemulangan neonatus dilakukan, dokter terlebih dahulu perlu melakukan anamnesis pada orang tua/wali pasien, mengumpulkan rekam medis neonatus, serta mengedukasi dan meminta tanda tangan orang tua sebagai informed consent.
Komponen yang umumnya terdapat dalam pemeriksaan pemulangan neonatus adalah pemeriksaan fisik secara sistematis dan menyeluruh, mulai dari kepala hingga kaki, dan pemeriksaan tambahan, seperti skrining pendengaran, skrining retinopathy of prematurity (ROP), dan skrining hipotiroid.
Pada hasil pemeriksaan pemulangan neonatus yang menunjukkan abnormalitas, pemeriksaan lanjutan atau follow-up mungkin diperlukan segera atau berkala, tergantung pada temuan klinis yang ada.
Di sisi lain, pemeriksaan pemulangan neonatus tidak dapat mendeteksi seluruh kelainan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Untuk itu, pemeriksaan rutin terhadap tumbuh kembang bayi perlu dilakukan, terutama apabila ditemukan kelainan, sehingga tata laksana dapat dilakukan sedini mungkin.[1-3]