Indikasi EKG
Indikasi pemeriksaan elektrokardiografi atau EKG adalah untuk pemeriksaan kelainan irama jantung. American Heart Association (AHA) menyebutkan pada tahun 2004 bahwa EKG direkomendasikan dilakukan berkelanjutan pada semua pasien yang di rawat di rumah sakit. Kondisi pasien gawat darurat seperti nyeri dada dan jantung berdebar, pemeriksaan EKG harus dilakukan segera untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Pemeriksaan EKG dapat membantu menegakkan diagnosis kondisi sindrom koroner akut, aritmia, gangguan konduksi jantung, gangguan elektrolit terutama kalium, dan kecurigaan keracunan obat. EKG juga biasa dikerjakan untuk evaluasi pasien yang terpasang implan defibrillator dan pacu jantung, serta monitoring kelainan jantung pasca terapi.[1,9]
Pemeriksaan EKG, berdasarkan rekomendasi AHA, harus dilakukan pada pasien dengan keluhan sebagai berikut:
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)