Dalam praktik klinis maupun konsultasi via telemedicine, beberapa dokter mungkin menghadapi pasien yang meminta aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Beberapa alasan pasien ingin meminta aborsi antara lain seperti hamil di luar nikah, masalah dengan pasangan, masalah ekonomi, sudah memiliki banyak anak, khawatir janin telah terpapar substansi teratogenik, korban perkosaan, kegagalan kontrasepsi, ingin konsentrasi pada pendidikan atau pekerjaan, dan sebagainya.[1,2]
Aturan normatif legal formal secara umum melarang tindakan aborsi dengan memberikan ruang darurat untuk kasus-kasus tertentu. Mengingat aspek legalitas abortus provokatus di Indonesia serta besarnya resiko kesehatan dan keselamatan pada wanita yang melakukan aborsi terutama unsafe abortion (menggugurkan kandungan sendiri atau dibantu dukun beranak), tentunya dokter memiliki peranan penting untuk dapat edukasi pasien yang meminta aborsi.[1,2]
Menurut data WHO, jumlah unsafe abortion pada tahun 2008 adalah sekitar 21 sampai 22 juta di seluruh dunia. Masih dari data di tahun yang sama, mortalitas akibat unsafe abortion diperkirakan sekitar 47.000 kematian ibu (yang merupakan 13% dari kematian total ibu di tahun 2008).[1,3]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Referensi
1. Johnson-Mallard V, Kostas-Polston EA, Woods NF, Simmonds KE, Alexander IM, Taylor D. Unintended pregnancy: a framework for prevention and options for midlife women in the US. Womens Midlife Health. 2017;3:8.
2. Moos MK, Bartholomew NE, Lohr KN. Counseling in the clinical setting to prevent unintended pregnancy: an evidence-based research agenda. Contraception. 2003;67(2):115-32.
3. Yazdkhasti M, Pourreza A, Pirak A, Abdi F. Unintended Pregnancy and Its Adverse Social and Economic Consequences on Health System: A Narrative Review Article. Iran J Public Health. 2015;44(1):12-21.
4. Ajmal M, Sunder M, Akinbinu R. Abortion. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. 2020. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK518961/
5. Istiarti T, Pietojo H, Kunsianah. Analisis Faktor - Faktor Yang Berhubungan Dengan Praktik Aborsi Di Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia. 2016;1(1):53-59.
6. Maridjan GN. Aborsi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen. 2019;8(6):114-121.
7. Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
8. Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. National Abortion Federation. Clinical policy guidelines for abortion care. 2020. Available at https://prochoice.org/store/clinical-policy-guidelines/
10.Herd P, Higgins J, Sicinski K, Merkurieva I. The Implications of Unintended Pregnancies for Mental Health in Later Life. Am J Public Health. 2016;106(3):421-9.
11.Sereno S, Leal I, Maroco J. The Role of Psychological Adjustment in the Decision-making Process for Voluntary Termination of Pregnancy. J Reprod Infertil. 2013;14(3):143-151.
12. Biggs MA, Upadhyay UD, McCulloch CE, Foster DG. Women's Mental Health and Well-being 5 Years After Receiving or Being Denied an Abortion: A Prospective, Longitudinal Cohort Study. JAMA Psychiatry. 2017;74(2):169-178.