Di Indonesia ini, apakah masih ada aborsi atas indikasi medis? misalnya untuk janin yg terdeteksi cacat janin dan tidak bisa hidup lama di luar rahim setelah...
Apakah ada indikasi aborsi yang legal di Indonesia? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah ada indikasi aborsi yang legal di Indonesia?
Dibalas 13 Maret 2019, 22:10
dr. Katya Saphira
Dokter Umum
Di Indonesia ini, apakah masih ada aborsi atas indikasi medis? misalnya untuk janin yg terdeteksi cacat janin dan tidak bisa hidup lama di luar rahim setelah dilahirkan, atau perkosaan? bagaimana aspek medikolegalnya?
karena saya pernah ditanya oleh user dan user mengatakan disarankan oleh dokternya karena korban perkosaan.
Dibuat 09 Maret 2019, 08:32
09 Maret 2019, 14:18
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
Alo dok!
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
09 Maret 2019, 14:31
dr. Ni Luh Putu Wulan Budyawati
Dokter Umum
Trimakasih infonya dokter, sangat membantu ๐
11 Maret 2019, 05:21
dr. Katya Saphira
Dokter Umum
iya betul dokter, saya mencari, namun sulit menemukan karena tertimbun pertanyaan lainnya, terima kasih tanggapannya dok :)
11 Maret 2019, 08:28
dr. Patrick Ramos Pakpahan
Dokter Umum
Terima kasih untuk informasinya dok ๐
09 Maret 2019, 08:38
dr. Andre Widya, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Alo dokter. Tindakan aborsi di Indonesia hanya diperkenankan bila janin sudah terdeteksi suatu kelainan yg sifatnya lethal. Jd kalau utk kecacatan yg sifatnya tidak lethal (masih ada kemungkinan atau bisa hidup) maka tidak diperkenankan utk dilakukan aborsi. Sedangkan terkait tindakan perkosaan juga tidak diperbolehkan utk dilakukan aborsi. Mungkin yg disarankan oleh dokternya itu sifatnya pendapat pribadi ya, tidak berdasarkan aturan yg berlaku ๐๐ป
12 Maret 2019, 23:39
dr. Helena Azhar Ainun
Dokter Umum
Terima kasih dokter infonya ๐
Dalam hal ini berarti jika ditemukan kasus anencephaly dapat segera diterminasi ya dok?
Dalam hal ini berarti jika ditemukan kasus anencephaly dapat segera diterminasi ya dok?
09 Maret 2019, 11:33
dr. Ni Luh Putu Wulan Budyawati
Dokter Umum
Ijin sharing dok,
Kalau menurut UU RI no 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat 2 ada pengecualian tindakan aborsi dok, yaitu atas indikasi kadaruratan medis serta kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Jadi menurut saya, jika memang betul kehamilan terjadi karena pemerkosaan dan ada tanda-tanda akan terjadi trauma psikologis pada ibu, sebaiknya dilakukan terminasi dokter,
begitu menurut saya dok,
CMIIW
Kalau menurut UU RI no 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat 2 ada pengecualian tindakan aborsi dok, yaitu atas indikasi kadaruratan medis serta kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Jadi menurut saya, jika memang betul kehamilan terjadi karena pemerkosaan dan ada tanda-tanda akan terjadi trauma psikologis pada ibu, sebaiknya dilakukan terminasi dokter,
begitu menurut saya dok,
CMIIW
09 Maret 2019, 14:36
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
09 Maret 2019, 14:18
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Terimakasih informasinya dok ๐
09 Maret 2019, 19:40
dr. Fatnan Setyo Hariwibowo SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
09 Maret 2019, 14:18
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Thanks dok sharingnya
12 Maret 2019, 21:32
dr. Annisa Prasetyati Hapsari
Dokter Umum
09 Maret 2019, 14:18
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Terima kasih informasinya dokter
13 Maret 2019, 15:08
dr. Intan Hazimi Permatasari
Dokter Umum
Terima kasih infonya dokter
13 Maret 2019, 22:10
dr.Dwijayanti Titie Anggraeni
Dokter Umum
09 Maret 2019, 14:18
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Terima kasih atas infonya dok ๐