Alodokter, mohon ijin minta pencerahannya.Apakah menjadi narasumber pada forum edukasi kesehatan awam yang disponsori produk kesehatan tertentu merupakan...
Kode etik terkait sponsorship - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kode etik terkait sponsorship
Dibalas 09 Desember 2024, 20:53
dr. Tirtawati Wijaya, SE
Dokter Umum
Alodokter, mohon ijin minta pencerahannya.
Apakah menjadi narasumber pada forum edukasi kesehatan awam yang disponsori produk kesehatan tertentu merupakan pelanggaran kode etik kedokteran?
Sebelumnya atas sumbang insight TS sekalian saya haturkan banyak terima kasih.
POV:
1. Topik edukasi kesehatan tidak terkait produk sponsor (tidak bertentangan, juga tidak menganjurkan).
2. Presentasi produk dilakukan di awal dan akhir acara oleh pihak sponsor. Dokter murni sebagai narasumber topik yang dibahas saja.
3. Audience adalah masyarakat awam dan acara akan diupload di media sosial.
Dibuat 04 Desember 2024, 17:52
05 Desember 2024, 12:47
dr.Sarah Annisatul Mardhiyah, M.Ked., Sp.K.J
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Alodokter,
Izin ikut sharing dalam diskusi yang menarik ini. Merujuk pada Permenkes no. 58/2016, sponsorship terhadap tenaga kesehatan (mis. Dokter) sebenarnya sah sah saja, namun harus memenuhi syarat sbb:
Tidak diberikan secara langsung kepada individu*
Sesuai dengan bidang keahlian
Diberikan secara terbuka
Dikelola secara akuntabel dan transparan
Nah, terkait klausul yang diberi tanda * pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa tetap boleh dilakukan dengan tujuan sebagai honor pembicara/moderator.
Jadi , saya pikir tidaklah melanggar hukum ataupun kode etik ketika dokter menjadi narsum asalkan tdk terikat konflik kepentingan dengan sponsor/penyelenggara, misalnya ada target peresepan atau preferensi obat.
Tapi, jika melihat beberapa docfluencer sekarang, tidak jarang juga menjadi BA atau mempromote produk lewat iklan, namun mencantumkan gelar dokternya, ini agaknya menyalahi etik, karena pesan yg tersampaikan justru seolah2 produk ini aman terjamin dokter, sehingga secara tak langsung timbul interdependensi.
Hope these help.
Izin ikut sharing dalam diskusi yang menarik ini. Merujuk pada Permenkes no. 58/2016, sponsorship terhadap tenaga kesehatan (mis. Dokter) sebenarnya sah sah saja, namun harus memenuhi syarat sbb:
Tidak mempengaruhi independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan
Tidak dalam bentuk uang atau setara uang*Tidak diberikan secara langsung kepada individu*
Sesuai dengan bidang keahlian
Diberikan secara terbuka
Dikelola secara akuntabel dan transparan
Nah, terkait klausul yang diberi tanda * pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa tetap boleh dilakukan dengan tujuan sebagai honor pembicara/moderator.
Jadi , saya pikir tidaklah melanggar hukum ataupun kode etik ketika dokter menjadi narsum asalkan tdk terikat konflik kepentingan dengan sponsor/penyelenggara, misalnya ada target peresepan atau preferensi obat.
Tapi, jika melihat beberapa docfluencer sekarang, tidak jarang juga menjadi BA atau mempromote produk lewat iklan, namun mencantumkan gelar dokternya, ini agaknya menyalahi etik, karena pesan yg tersampaikan justru seolah2 produk ini aman terjamin dokter, sehingga secara tak langsung timbul interdependensi.
Hope these help.
09 Desember 2024, 20:53
dr. Tirtawati Wijaya, SE
Dokter Umum
Terima kasih atas masukannya, dok.