Alo Dokter. Apakah saat ini dokter umum masih bisa membuka praktek mandiri di rumah? Jika bisa, bagaimana proses perizinannya? Apa saja yang harus kita...
Dokter umum apakah masih bisa membuka praktek mandiri di rumah - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Dokter umum apakah masih bisa membuka praktek mandiri di rumah
Alo Dokter. Apakah saat ini dokter umum masih bisa membuka praktek mandiri di rumah? Jika bisa, bagaimana proses perizinannya? Apa saja yang harus kita siapkan? Terima kasih
Untuk punya sip syaratnya Harus buat
Punya str
Untuk membuat str
Itu setelah kita Masuk menjadi anggota IDi
Kita menyerahkan sekian Skp , Selama 5 tahun , juga skp untuk mengukuti seminar , juga skp pengamdian pada masyarakat
Itu untuk di Ajukan untuk penilaian uji kompetisi dari IDi , Setelah kita melunasi iuran anggota IDI , sertifikat kompetisi , str lama , pasfoto 4x6
Fotocopy ktp , dan membayar 300 ribu
Semua dominan di serahkan ke kantor KKI
Prosesnya selama 2 bulan , setelah 2 bukan biasanya dari kantor Pos terdekat Bantu di Telp
Untuk ambil STR. Ke kantor Pos , itu ada sertifikat str 1 2 dab 3. Yg satu untuk columnen
Setelah itu selesai
Kita minta surat pengantar dari IDI setempat mau praktek
Nah kita saat Ini sudah memukiki str 1 2 dan 3
Surat pengantar idi
Sip lama
Foto copy Ktp
Str. 1 2 dan 3
Surat pernytaan mau praktek di mana
Kita scan
Scant tadi di Kirim
Ke kantor Ptsp penamn modal satu atap
Untuk di Fervikasi , Kalau sudah ada jawab an nanti di email atsu di wa
Lslu kita menyerahkan dokumen Aslinya
Setelah itu kita tunggu paling lama 4 hari
Dan dokumen itu Akan dikirin kerumah melakukan Kurir , itu sertifikat sip
Itu tidak nembayar sepeserpun
Silahkan bisa mencobanya
Salam Sehat dan Sukses selslu. Dg
Alo Dokter,
Bisa dok, dokter umum punya 3 STR yang bisa digunakan di 3 tempat termasuk mendirikan praktik pribadi. Untuk wilayah DKI Jakarta, saya lampirkan syarat-syaratnya atau dokter bisa tanyakan/kunjungi DPMPTSP setempat. https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/5135
ya bisa dan masih diakui BPJS Kes dan assuransi2 lain kok, Prodeur bikin baru atau pindah, tanya pengurus IDI asalmu